Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivis di Rumah Tahanan Kelas II B Rengat

Authors

  • Shadiq Al Qassya Universitas Riau, Indonesia
  • Syaifullah Yophi Ardiyanto Universitas Riau, Indonesia
  • Riyanda Elsera Yozani Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jlc.v2i1.8632

Keywords:

Pembinaan Narapidana, Residivis, Overcrowding

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena peningkatan jumlah narapidana residivis di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, yang mencatat kenaikan signifikan sebesar 41% dari tahun 2022 hingga 2024. Peningkatan ini mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam terhadap efektivitas sistem pembinaan yang diterapkan, mengingat Rutan juga berfungsi sebagai tempat pembinaan di tengah kondisi overcrowding. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pola pembinaan terhadap narapidana residivis, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menganalisis upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut di Rutan Kelas II B Rengat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau yuridis sosiologis dengan sifat deskriptif. Penelitian dilakukan secara langsung melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Populasi dan sampel penelitian melibatkan Kepala Rutan, petugas pembinaan, dan narapidana residivis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan pembinaan narapidana residivis di Rutan Kelas II B Rengat secara administratif tidak dibedakan dengan narapidana non-residivis (metode generalisasi), namun diberikan atensi pengawasan yang lebih intensif mengingat tingkat risiko yang lebih resisten. Pembinaan meliputi kemandirian (kerajinan tangan, barbershop, dan pertanian yang disinergikan dengan program Asta Cita) serta kepribadian (mental dan spiritual melalui program unggulan "Kamar Santri"); Kendala utama dalam sistem pembinaan meliputi kelebihan kapasitas (overcrowding) yang ekstrem (penghuni >1.000 orang dengan kapasitas 200) yang menghambat klasifikasi hunian sesuai mandat regulasi, keterbatasan sarana pelatihan, karakteristik residivis yang cenderung sulit diarahkan, serta faktor kriminogen eksternal; Upaya yang dilakukan antara lain melakukan sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu untuk bantuan sarana, penguatan program religius untuk membentuk status sosial baru yang positif, serta penerapan manajemen kegiatan bergilir untuk menyiasati keterbatasan fasilitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Salim, Bachtiar. 2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. PT. Refika Aditama, Bandung

Agus Salim, Bachtiar, 2003, Tujuan Pidana Penjara Sejak Reglemen 1917 Hingga Lahirnya Sistem Pemasyarakatan di Indonesia Dewasa ini, Pustaka Bangsa, Medan.

Amirudin, Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

Anwar, Yesmil, dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Konsep, Komponen dan Pelaksanaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Widya Padjadjaran, Bandung.

Ari Sudewo, Fajar, 2022, Penologi dan Teori Pemidanaan, PT.Djava Sinar Perkasa, Tegal-Jawa Tengah.

Arief, Barda Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.

Arif Rahman, 2023, “Pelaksanaan Pola Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Dalam Tahap Asimilasi”, Jurnal, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Riau.

Bawengan, Gerson W, 1979, Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktek, Pradnya Pramita, Jakarta.

Chazawi, Adami, 2007, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo, Jakarta.

Dendy Zulfriandi, 2019, “Kebijakan Formulasi Terhadap Anak Sebagai Residivis Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, Jurnal, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Riau.

Dirdjosisworo, Soedjono, 1984, Sejarah Dan Azaz Penologi, Armico, Bandung.

Ediwarman, 2013, Metode Penelitian Hukum, PT. Sofmedia, Medan.

Effendi, Erdianto. 2010. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Alaf Riau, Grafa Unri Press, Pekanbaru

Eko Saputra, 2017, “Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Membina dan Menanggulangi Narapidana Residivis di Wilayah Hukum Kota Dumai”, Jurnal, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Riau.

Erina Suhestia Ningtyas, Abd.Yuli Andi Gani, Sukanto, 2013, “Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia”, Jurnal Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya Malang

Ferawati, 2014-2015, “Kajian Hukum dan HAM Terhadap Penjatuhan Pidana Mati Bagi Terpidana Narkotika”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Riau.

Firdaus, Emilda dan SukamarikoAndrikasmi, 2016, Hukum Perlindungan Anak dan Wanita, Alaf Riau, Pekanbaru.

Hadiati Koeswadji, Hermien, 1995, Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Harsono Hs, C.I, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta

Hermawan, R. A., 2021, Analisis Hukum Terhadap Asimilasi sebagai Hak Narapidana Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar), Case Law Journal, 3(1)

Husin, Kadri dan Rizki Husin, Budi, 2016, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika

I Wayan Diva Adi Pradipta, Dkk, 2020, Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia Di Lapas Kelas II A Denpasar, Jurnal Analogi Hukum, Vol.2, No.2

Ishaq, 2022, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Depok

Julfina Rosa Hasibuan, Dkk, 2021, Efektivitas Pembinaan Terhadap Warga Binaan Wanita pada Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Sosiologi Dialektika Sosial, Volume 7, Nomor 2

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus versi online/daring https://kbbi.web.id/efektivitas, diakses tanggal 05 Maret 2025

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus versi online/daring https://kbbi.web.id/pembinaan, diakses tanggal 05 Maret 2025.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus versi online/daring https://kbbi.web.id/bina, diakses tanggal 05 Maret 2025.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus versi online/daring https://kbbi.web.id/narapidana, diakses tanggal 05 Maret 2025

La Patuju, Sakticakra Salimin Afamery, 2013, “Residivis Dalam Perspektif Sosiologi Hukum”, Jurnal, Hukum Volkgeist Mimbar Pendidikan Hukum Nasional.

Lenny Apriyani, 2018, Pola Pembinaan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Tertentu Di Laut, Universitas Pertahanan, Jurnal Keamanan Maritim, Volume 4, Nomor 1

Mangunhardjana, 1986, Pembinaan Arti dan Metodenya, Yogyakarta

Marsudi Utoyo, 2015, “Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (Analysis Of Prisoners Guidance To Reduce Level)”, Jurnal Pranata Hukum, Vol.10 No.1

Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Muhammad, Rusli, 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta.

Nainggolan, 2019, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika, Jurnal EduTech, Vol.5, No.2

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Poernomo, Bambang, 1988, Kapita Selekta Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Prasetyo, Teguh, 2013, Hukum Pidana, PT.Rajawali Press, Jakarta.

Rasyad, Aslim, 2005, Metode Ilmiah, Persiapan Bagi Peneliti, UNRI Press, Pekanbaru.

Santoso, Topo, 2023, Asas-asas Hukum Pidana, Rajawali Pers, Depok

Savira Afra Yuliandhari, 2020, Efektivitas Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Guna Mencegah Terjadinya Residivis Asimilasi Di Era Pandemi Covid-19, Jurnal Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta

Setiady, Tolib, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.

Soekanto, Soejono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekanto, Soejono. 2014. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1988, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV, Ramadja Karya, Bandung

Solikin, Nur. 2019. Hukum, Masyarakat Dan Penegakan Hukum. Jawa Timur: Penerbit Qiara Media.

Sri Wulandari, 2012, Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol.9, No.2

Sujatno, Adi, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Sujatno, Adi, dan Sudirman, Dindin, 2008, Pemasyarakatan Menjawab Tantangan Zaman, Vetlas Production Humas Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 2006, Metode Penelitian Hukum, PT. Rajawali Pers, Jakarta.

Sutedi, Adrian. 2012. Aspek Hukum Kepabeanan. Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrini, Riduan,1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Nomor : M.02-PK.04.10, Tahun 1990, Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Yudi Hari Yanto, 2021, Efektivitas Pembebasan Bersyarat Terhadap Pembinaan Narapidana Narkotika (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya)

Downloads

Published

2026-06-24

Issue

Section

Articles

Citation Check