Peran Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Eksploitasi Anak pada Praktik Prostitusi

Authors

  • Nevy Nashya Berintan Universitas Lampung, Indonesia
  • Maroni Universitas Lampung, Indonesia
  • Rinaldy Amrullah Universitas Lampung, Indonesia
  • Emilia Susanti Universitas Lampung, Indonesia
  • Mamanda Syahputra Ginting Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jlc.v2i1.8789

Keywords:

Peran Kepolisian, Penegakan Hukum, Eksploitasi Anak, Prostitusi Online

Abstract

Praktik prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban eksploitasi seksual semakin berkembang seiring pemanfaatan media sosial dan platform digital. Kondisi tersebut menimbulkan ancaman terhadap perlindungan hak anak dan menuntut peran aktif kepolisian dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Kepolisian Daerah Lampung dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi anak pada praktik prostitusi online serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kepolisian Daerah Lampung telah dilaksanakan melalui peran normatif, ideal, dan faktual. Peran normatif diwujudkan melalui penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan peran faktual dilaksanakan melalui penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan korban, koordinasi dengan instansi terkait, serta upaya preventif berupa sosialisasi kepada masyarakat. Namun, pelaksanaan peran ideal belum sepenuhnya optimal karena masih dihadapkan pada kendala pembuktian, khususnya terkait bukti elektronik, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan tindak pidana. Temuan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap eksploitasi anak pada praktik prostitusi online masih memerlukan penguatan kapasitas penyidik, dukungan sarana prasarana, dan sinergi antarlembaga serta masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abian, A. T. (2025). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku eksploitasi anak jalanan berdasarkan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Skripsi). Universitas Abdurachman Saleh.

Andayani, T. A., dkk. Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual. Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.

Andayani, T. A., dkk. (2025). Upaya cegah tangkal (cekal) pelaku tindak pidana korupsi melalui peran intelijen kejaksaan. Jurnal Multimedia Dehasen, 4(2).

Anandar, S. R., Malahayati, & Basri, H. (2023). Upaya pencegahan tindak pidana terorisme oleh Kepolisian Resor Sibolga. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(1).

Anis, M., dkk. (2021). Peran penegak hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1).

Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Al Adl: Jurnal Hukum, 13(1).

Arifin, A. (2023). Peran hakim dalam mewujudkan negara hukum Indonesia, 1(1).

Cahyani, K. N. (2023). Faktor ekonomi penyebab eksploitasi anak dalam tinjauan hak asasi manusia, 1(1).

Fatmawati, I. (2016). Jaringan sosial Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam menangani tindak kekerasan pada anak. Kajian Moral dan Kewarganegaraan, 3(4).

Fahlevi, R. (2015). Aspek hukum perlindungan anak dalam perspektif hukum nasional. Lex Jurnalica, 12(3).

Fitri, D. D. D. (2019). Eksploitasi anak jalanan karena faktor ekonomi sebagai pengemis di Kota Tua Jakarta (Skripsi). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Hadi Purnomo, S. A. Peran Polri dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (Studi di Polrestabes Surabaya). Jurnal Ilmiah.

Imanuel, F. C. (2015). Peran kepala desa dalam pembangunan di Desa Budaya Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara. eJournal Ilmu Pemerintahan, 3(2).

Lubis, M. K. (2024). Kajian yuridis terhadap perdagangan anak sebagai pelayan seks komersial oleh mucikari ditinjau dari aspek viktimologi (Studi Poldasu Subdit IV Renakta). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3).

Maroni dkk., (2019). Humanistic Law Enforcement as the Application of the Value of Justice, Expediency and Legal Certainty Based on Pancasila, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 22(4).

May Sekarsari, D., dkk. (2022). Wewenang kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3).

Monita, Y. (2013). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2).

Rahman, M. G. (2020). Penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Al-Himayah, 4(1).

Ratna Sari, dkk. Pelecehan seksual terhadap anak. Prosiding KS: Riset & PKM, 2(1).

Riko, dkk. Sebab-sebab terjadinya prostitusi online dan upaya penanggulangannya dari perspektif kriminologi. S.L.R, 5(1).

Santoso, E. (2018). Peran kepolisian dalam sistem peradilan pidana terpadu terhadap penanggulangan tindak pidana perjudian. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).

Sanyoto. (2008). Penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3).

Suhaemin, A. (2024). Mekanisme penanganan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Edulaw: Journal of Islamic Law and Jurisprudence, 6(1).

Suhaidi, J., Kamello, T., & Marlina. (2016). Penerapan norma hukum perdagangan anak dalam putusan Pengadilan Negeri Medan. USU Law Journal, 4.

Tumengkol, M. R. (2016). Eksploitasi anak pada keluarga miskin di Kelurahan Tona I Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jurnal Holistik, 9(17).

Veronica, A., Sari, R. K., & Pratama, B. A. (2020). Kepastian hukum dan keadilan dalam perspektif penegakan hukum. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 8(2).

Downloads

Published

2026-06-29

Issue

Section

Articles

Citation Check