Pelaksanaan dan Hambatan Reintegrasi Sosial Klien Anak di Bapas Kelas I Bandar Lampung

Authors

  • Rania Syahira Aqila Universitas Lampung, Indonesia
  • Dona Raisa Monica Universitas Lampung, Indonesia
  • Diah Gustiniati Maulani Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jlc.v2i2.8949

Keywords:

Reintegrasi Sosial, Klien Anak, Balai Pemasyarakatan, Hambatan Pembinaan

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan dan pembinaan melalui program reintegrasi sosial agar tidak mengulangi tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dan hambatan reintegrasi sosial pada klien anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif untuk memecahkan permasalahan tersebut. Pelaksanaan reintegrasi sosial berjalan melalui tahap Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan secara langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berbagai faktor penghambat membuat efektivitas program ini belum mencapai titik optimal di lapangan berdasarkan analisis teori penegakan hukum Soerjono Soekanto. Keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga dan minimnya fasilitas akses pendidikan mendominasi faktor penghambat tersebut. Stigma negatif dari masyarakat serta budaya pelabelan turut menjadi beban psikologis yang menyulitkan anak untuk beradaptasi. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat wajib membangun sinergi yang kuat bersama aparat pemasyarakatan untuk menyukseskan pemulihan masa depan anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2025). Data Anak yang Berkonflik dengan Hukum per 03 Juni 2025. Sistem Database Pemasyarakatan. Diakses pada 27 Februari 2026, dari https://www.kemenimipas.go.id.

IDN Times Sulsel. (2026, 15 Januari). Baru Keluar Lapas, Bocah 12 Tahun di Mamuju Kembali Ditangkap Curi Motor. Diakses pada 27 Februari 2026, dari idntimes.com.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Prakoso, Djoko. (1988). Hukum Penitensier di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Priyatno, Dwidja. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subroto, M., & Aliyandra, M. S. (2024). Peran Masyarakat Dalam Mencegah Dampak Buruk Stigma Sosial Terhadap Anak Binaan Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat dan Sosial, 2(4).

Suhastini, N., & Fitriana, H. (2022). Stigma Masyarakat Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Pendidikan Mandala, 7(3), 5-7.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2026-08-08

Citation Check