Pelaksanaan dan Hambatan Reintegrasi Sosial Klien Anak di Bapas Kelas I Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.57235/jlc.v2i2.8949Keywords:
Reintegrasi Sosial, Klien Anak, Balai Pemasyarakatan, Hambatan PembinaanAbstract
Anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan dan pembinaan melalui program reintegrasi sosial agar tidak mengulangi tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dan hambatan reintegrasi sosial pada klien anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif untuk memecahkan permasalahan tersebut. Pelaksanaan reintegrasi sosial berjalan melalui tahap Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan secara langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berbagai faktor penghambat membuat efektivitas program ini belum mencapai titik optimal di lapangan berdasarkan analisis teori penegakan hukum Soerjono Soekanto. Keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga dan minimnya fasilitas akses pendidikan mendominasi faktor penghambat tersebut. Stigma negatif dari masyarakat serta budaya pelabelan turut menjadi beban psikologis yang menyulitkan anak untuk beradaptasi. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat wajib membangun sinergi yang kuat bersama aparat pemasyarakatan untuk menyukseskan pemulihan masa depan anak.
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2025). Data Anak yang Berkonflik dengan Hukum per 03 Juni 2025. Sistem Database Pemasyarakatan. Diakses pada 27 Februari 2026, dari https://www.kemenimipas.go.id.
IDN Times Sulsel. (2026, 15 Januari). Baru Keluar Lapas, Bocah 12 Tahun di Mamuju Kembali Ditangkap Curi Motor. Diakses pada 27 Februari 2026, dari idntimes.com.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Prakoso, Djoko. (1988). Hukum Penitensier di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Priyatno, Dwidja. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subroto, M., & Aliyandra, M. S. (2024). Peran Masyarakat Dalam Mencegah Dampak Buruk Stigma Sosial Terhadap Anak Binaan Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat dan Sosial, 2(4).
Suhastini, N., & Fitriana, H. (2022). Stigma Masyarakat Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Pendidikan Mandala, 7(3), 5-7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Rania Syahira Aqila, Dona Raisa Monica, Diah Gustiniati Maulani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to JLC: Justice Legislation and Crime Journal Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to JLC: Justice Legislation and Crime Journal a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.








