Analisis Pemaknaan Istilah Hukum dalam Pertimbangan Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1411 K/Pdt/2026: Kajian Linguistik Forensik

Authors

  • Juska Santanovalina Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Jamila Nasution Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Verdi Christian Manalu Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Wisman Hadi Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jlc.v2i2.9286

Keywords:

linguistik forensik, istilah hukum, pemaknaan, pertimbangan hakim, putusan Mahkamah Agung

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pemaknaan istilah hukum dalam pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1411 K/Pdt/2026, khususnya istilah “investasi”, “modal”, dan “hutang piutang”. Perbedaan pemaknaan tersebut penting dikaji karena penggunaan istilah dalam dokumen hukum berkaitan dengan konstruksi hubungan hukum antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemaknaan istilah “investasi”, “modal”, dan “hutang piutang” dalam pertimbangan hakim berdasarkan pendekatan linguistik forensik. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi kasus. Metode ini dipilih karena penelitian berfokus pada satu dokumen hukum sebagai kasus yang dikaji secara mendalam berdasarkan konteks penggunaan bahasa. Data penelitian berupa kata, frasa, dan kutipan dalam pertimbangan hakim yang berkaitan dengan ketiga istilah tersebut, sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah “investasi” digunakan sebagai kategori hubungan hukum yang tidak diterima dalam pertimbangan hakim, istilah “modal” digunakan untuk menjelaskan tujuan penggunaan uang dalam kaitannya dengan lelang jaminan bank, sedangkan istilah “hutang piutang” digunakan untuk menetapkan hubungan hukum para pihak sebagai “murni perikatan hutang piutang dan bukan kegiatan investasi”. Pemaknaan tersebut berkaitan dengan konteks penggunaan istilah, bukti berupa Akta Pengakuan Hutang, serta fakta mengenai penyerahan uang. Penelitian menyimpulkan bahwa pemaknaan istilah hukum dalam pertimbangan hakim terbentuk melalui hubungan antara istilah, konteks perkara, bukti tertulis, dan konstruksi argumentasi hukum. Penelitian selanjutnya disarankan memperluas objek dengan membandingkan beberapa putusan perdata yang memiliki persoalan pemaknaan istilah hukum serupa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fitria, T. N. (2024). Forensic linguistics: Contribution of linguistics in legal context. PRASASTI: Journal of Linguistics, 9(1), 117–129.

Hidayat, R., & Arimi, S. (2024). In absentia data bahasa dalam kejahatan berbahasa putusan Mahkamah Agung: Kajian linguistik forensik. MIMESIS, 5(1), 48–59.

Nining, N. Y., Maulani, A., Ats-Tsaqofi, W., Hifni, A., Suparno, D., & Fathalah, F. M. (2024). Padanan istilah hukum Arab-Indonesia berita daring Aljazeera. Epigram, 21(2), 182–199.

Subuki, M., Nuryani, Sholeha, M., Hudaa, S., & Hariyanto, B. (2023). Konstruksi argumentasi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli No. 07/Pid.B/2013/PN-GS: Kajian linguistik forensik. KEMBARA: Jurnal Keilmuan Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya, 9(1), 89–102.

Wildianto, D., Badrih, M., & Ambarwati, A. (2022). Struktur dan makna teks defamasi pada Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 498/Pid.Sus/2021. NOSI, 10(2).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1411 K/Pdt/2026.

Downloads

Published

2026-10-12

Citation Check