Analisis Keamanan Siber Perbankan dan Peran OJK: Studi Kasus Serangan Ransomware pada Bank Syariah Indonesia Tahun 2023

(1) * Cantika Sarma Seicilia Silalahi Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Agni Maria Veronika Manullang Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Nazira Maulidia Nasution Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Lia Oktafriani Pandiangan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Geby Natalia Butar Butar Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan teknologi digital membawa dampak ganda bagi sektor perbankan di satu sisi mempermudah layanan keuangan, namun di sisi lain membuka celah terhadap ancaman siber yang kian serius. Hal ini terbukti dari serangan ransomware yang menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun 2023, yang tidak hanya melumpuhkan layanan perbankan tetapi juga menggoyahkan kepercayaan nasabah terhadap keamanan sistem digital. Penelitian ini bertujuan mengkaji kasus tersebut secara mendalam sekaligus melihat sejauh mana peran OJK dalam menjaga ketahanan sistem perbankan nasional, menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka dan analisis sumber data sekunder. Temuan penelitian menunjukkan bahwa serangan ransomware mampu memberikan dampak yang sangat signifikan, mulai dari terganggunya operasional bank hingga ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan secara luas. OJK sebagai regulator memegang peran krusial dalam mendorong perbankan untuk terus memperbarui dan memperkuat infrastruktur keamanan teknologi informasi mereka. Oleh sebab itu, evaluasi sistem secara rutin dan pengelolaan risiko yang lebih matang menjadi langkah yang tidak bisa lagi ditunda oleh industri perbankan Indonesia.


Keywords


Keamanan Siber, Ransomware, Perbankan, Bank Syariah Indonesia, OJK

   

DOI

https://doi.org/10.57235/mantap.v4i1.8169
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Kasmir. (2019). Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Keuangan, O. J. (2022). Peraturan OJK tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Jakarta: OJK.

Keuangan, O. J. (2023). Statistik Perbankan Indonesia. Jakarta: OJK.

Nugroho, Y. (2021). Keamanan sistem informasi dalam menghadapi ancaman kejahatan siber. Jurnal Informatika, 10(1), 15–24.

Rahmawati, D. &. (2021). Penerapan manajemen risiko teknologi informasi pada industri perbankan. Jurnal Sistem Informasi, 17(1), 45–56.

Sari, M. &. (2022). Analisis risiko keamanan siber pada sektor perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(2), 120–130.

Setiawan, A. (2022). Dampak serangan siber terhadap stabilitas sektor keuangan. Jurnal Ekonomi Digital, 4(2), 60–72.

Susanto, H. &. (2020). Analisis ancaman ransomware terhadap keamanan sistem informasi. Jurnal Teknologi Informasi, 8(2), 85–94.

Tbk, P. B. (2023). Annual Report 2023. Jakarta: Bank Syariah Indonesia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Cantika Sarma Seicilia Silalahi, Agni Maria Veronika Manullang, Nazira Maulidia Nasution, Lia Oktafriani Pandiangan, Geby Natalia Butar Butar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.