Korelasi Pendekatan Progresif Satjipto Raharjo Dengan Implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

(1) * Rasji Rasji Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Pascal Amadeo Yapputro Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Maulida Syahrin Najmi Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah respons pemerintah terhadap keputusan pengadilan yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “Inkonstitusional Bersyarat”. Perppu ini memiliki tujuan utama, termasuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan investasi. Namun, pentingnya korelasi dengan pendekatan progresif Satjipto Raharjo adalah agar perubahan-perubahan ini juga memastikan perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum yang adil. Perppu ini menciptakan inovasi dalam sistem perundang-undangan Indonesia melalui konsep omnibus law, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum. Dalam menerapkan Perppu ini, pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa perubahan hukum yang dihasilkan mencapai tujuan sosial yang lebih besar, termasuk keadilan sosial dan kesejahteraan umum.


Keywords


Perppu, UU Cipta Kerja, Pendekatan Progresif

   

DOI

https://doi.org/10.57235/motekar.v1i2.1210
      

Article metrics

10.57235/motekar.v1i2.1210 Abstract views : 227 | PDF views : 127

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alfin Art 17, "Dampak Positif dan Negatif dari Terciptanya UU Cipta Kerja bagi Masyarakat”, Kompasiana, 13 Juni 2022, https://www.kompasiana.com/alfinart173343/62a68d1af5f3290c2852a8d2/dampak-positif-dan-negatif-dari-terciptanya-uu-cipta-kerja-bagi-masyarakat, (Diakses pada 2 September 2023)

Aryani, C. (2021). Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law. Jurnal Usm Law Review, 4(1), 27. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3194

Fransisca Natalia, “Dampak Buruk Disahkannya UU Cipta Kerja, Masyarakat Desa dan Buruh Kian Terimpit”, Kompas TV, 25 Maret 2023, https://www.kompas.tv/bisnis/391303/dampak-buruk-disahkannya-uu-cipta-kerja-masyarakat-desa-dan-buruh-kian-terimpit?page=all, (Diakses pada 2 September 2023).

Humas MKRI, “MK: Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun”, MKRI, 25 November 2021, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816, (Diakses pada 2 September 2023)

Ko, Y. J., & Choi, J. N. (2019). Overtime work as the antecedent of employee satisfaction, firm productivity, and innovation. Journal of Organizational Behavior, 40(3), 282–295. https://doi.org/10.1002/job.2328

Nasution, F. A., Nuraeni, Y., & Nuzula, F. (2022). Penerapan Peraturan Pemerintah Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat: Perspektif Jurnalis. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(2), 105–120. https://doi.org/10.47198/naker.v17i2.138

Rakhmatulloh, "RUU Cipta Kerja Sah Jadi UU, Ini Deretan Dampak Buruknya bagi Rakyat", Sindo News, 06 Oktober 2020, https://nasional.sindonews.com/read/187080/12/ruu-cipta-kerja-sah-jadi-uu-ini-deretan-dampak-buruknya-bagi-rakyat-1601950241, (Diakses pada 2 September 2023).

Ramaputra, N. A., Budiartha, I. N. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Melebihi Batas Waktu Kerja di PT. Adi Putra Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 240–245. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1925.240-245

RI, P. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pemerintah Republik Indonesia, 016496, 1–1117. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022

Rizky Julranda, dkk, (2022), Penerapan Hukum Progresif Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Crepido, 4(2), https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/

Sujendro, E. (2020). Gagasan Pengaturan Kodifikasi Dan Unifikasi Peraturan Perubahan Dan Peraturan Omnibus Law. Jurnal USM Law Review, 3(2), 385

Supyandi, "Mengungkap Dampak UU Cipta Kerja bagi Masyarakat", Kompasiana, 11 Juni 2022, https://www.kompasiana.com/sufyanndi/62a40f85bb44866c0a359bf2/mengungkap-dampak-uu-cipta-kerja-bagi-masyarakat. (Diakses pada 2 September 2023)

Tommy Patrio Sorongan, “Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional” CNBC Indonesia, 25 November 2021, https://www.cnbcindonesia.com/news/20211125140610-4-294376/putusan-mk-uu-cipta-kerja-inkonstitusional, (Diakses pada 2 September 2023)

Undang-Undang Cipta Kerja: Tujuan, Isi, dan Kontroversi.” [Online]. Available: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f7d6e8e8f9c4/uu-cipta-kerja-tujuan-isi-dan-kontroversi/. [Accessed: 02-Sep-2023].

Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 22 Ayat 1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konsideran.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Rasji Rasji, Pascal Amadeo Yapputro, Maulida Syahrin Najmi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.