Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja di Bawah Umur
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja Anak, Hak AnakAbstract
Dalam masyarakat saat ini, anak-anak dianggap sebagai anugerah yang berharga, yang dipercayakan kepada kita oleh kekuatan yang lebih tinggi. Tugas kita sebagai orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk melindungi dan memelihara hak-hak mereka. Perlindungan hukum bagi pekerja di bawah umur merupakan aspek penting untuk memastikan bahwa martabat, harga diri, dan hak-hak setiap anak sebagai manusia ditegakkan.Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif yang melibatkan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach), analisis konsep hukum (Analytical and Conceptual Approach), serta penafsiran hukum.Untuk menjamin perlindungan anak sebagai pekerja, Konvensi ILO memuat sejumlah prinsip antara lain, Prinsip penghapusan pekerja anak yang tercantum dalam Pasal 1 mengharuskan setiap anggota untuk mengadopsi kebijakan nasional untuk memastikan penghapusan pekerja anak secara efektif. Setiap anggota juga wajib menambah batas usia minimal. Setiap anggota juga wajib menambah usia kerja minimum berdasarkan kebutuhan perkembangan fisik dan mental generasi muda. Perlunya penegasan perlindungan hukum seperti Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 182 dan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berisi pembatasan usia minimum untuk bekerja, jam kerja yang sesuai, upah yang adil, dan kondisi kerja yang aman.
References
Charlotta Octovina Tahamata, L. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak, Kajian Ketentuan United Nations Convention On The Right Of The Child. SASI, 24(1)., hlm 40.
Darmini, M. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak Dibawah Umur. QAWWAM, 14(2), 54-76.
Izziyana, W. V. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 103-115.
Jannani, N., & Fikriyah, U. 2017. Refleksi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Berwawasan Gender. Egalita, 11(1)., hlm 4.
Novita, M. S. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Maraknya Pekerja Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Uu No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 9(1), 13-23. Setiamandani, E. D. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak dan Upaya Penanggulangannya. Reformasi, 2(2).
Ornella Angelia, Rina Rahma. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Di Indonesia. UNES Journal of Swara Justisia, [S.l.], v. 5, n. 4, p. 382-393, jan. 2022. ISSN 2579-4914.
Putri, S. A., & Takariawan, A. (2017). Pemahaman Mengenai Perlindung Korban Perdagangan Anak (Trafficking) Dan Pekerja Anak Di Bawah Umur Di Jawa Barat. Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, 6(4)
Tjahjanto, E. (2008). Implementasi Peraturan Perundang–Undangan Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.