Tinjauan Yuridis Pencemaran Nama Baik Terhadap Konsumen yang Menyampaikan Pendapat di Media Sosial
Keywords:
Sosial Media, Konsumen, Klinik Kecantikan, Pencemaran Nama Baik, InternetAbstract
Pengguna internet seringkali menyalahgunakan penyebaran informasi atau berita yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Salah satu tindak pidana yang sering menjadi perdebatan di masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Sosial Media sangan dibutuhkan untuk mendapatkan informasi dari dunia luar. Akan tetapi sering sekali Sosial Media menjadi perkara besar saat tidak digunakan dengan bijaksana.
References
Bonger, W.A. (Terjemahan oleh R.A. Koesnoen). Pengantar Tentang Kriminologi. (Jakarta: PT Pembangunan, 1982).
Marzuki, Peter Mahmud (ed). “Penelitian Hukum”. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group Group, 2013).
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006).
Friedrich, Joachim (Terjemahan Raisun Muttaqien). Filsafat Hukum: Perspektif Historis. (Bandung: PT Nuansa dan PT Nuansa Media, 2004).
Arpan, Amrullah. dan Muhammad Erwin. (Edisi Revisi). Filsafat Hukum. Mencari Hakikat Hukum. (Palembang: Penerbit UNSRI, 2008).
Atmasasmita, Romli. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. (Bandung: Mandar Maju, 1995), 83-84.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995), 27-129.
Arief. dan Barda Nawari. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. (Semarang: Pustaka Magister, 2011).
Nurwachid. dan Djoko Prakoso. Studi tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia. (Jakarta: Galia Indonesia, 1983).
Sunarso, Siswanto. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2009).
Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. (Bandung: PT Alumni, 2012).
Sholehuddin, M. Sistem dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. (Jakarta: Rajawal Pers, 2004).
Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana. Cetakan Ke-1 (Jakarta: Sinar Grafika, 1995).
Arief, Barda Nawawi. dan Muladi. Teori dan Kebijakan Pidana. (Bandung: Alumni, 1992).
Muhadjir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Yogyakarta: Rakesarasin, 1996).
Moeljatno, Membangun Hukum Pidana. (Jakarta: Bina Aksara, 1985).
Marlina. Hukum iPenitensier. (Bandung: Refika Aditama, 2011).
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. (Bandung: Alumni, 1981).
Sudarto. Hukum Pidana I. (Semarang: Yayasan Sudarto, 1990), 58-59.
Nasrullah, Rull. Media Sosial. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017).
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Positif Penghinaan. (Surabaya: ITS, 2009).
Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. (Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.