Upaya Pembinaan dan Perlindungan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Keywords:
Upaya, Pembinaan, Perlindungan AnakAbstract
Anak sebagai generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. adanya perlindungan baik anak yang mana telah di di jabarkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 20 tentang perlindungan anak. Perlakuan orang tua dalam mendidik anak itu bukan tindakan kekerasan cara pendekatan dalam mendidik anak adalah tampa pemukulan yang berlebihan sehingga mental anak tidak terganggu dengan didikan yang di berikan orang tua. Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui upaya pembinaan dan perlindungan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, pandangan hak asasi manusia terhadap bagi implementasi pembinaan dan perlindungan anak berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tingkat penyelesaian masalah dalam pembinaan dan perlindungan anak berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik yang di gunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Lokasi penelitian di Kantor Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Subjek dalam penelitian ini adalah pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia 6 orang, 4 pegawai Lembaga pembinaan khusus anak, 4 orang anak yang terkena kasus, dan 4 orang tua.
References
BAPPENAS RI. (2002). Undang - Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Arsyad, Azhar, 190211614895, 1–44. https://jdihn.go.id/files/4/2002uu023.pdf
Fitriani, R. (2016). Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-hak Anak. Jurnal Hukum : Samudra Keadilan, 11(2), 250–258.
Safaruddin Harahap, I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 37–47. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0066.37-47
Sukirman, & Pratiwi, S. (2014). Penyuluhan tentang hukum perlindungan anak. Jurnal Inovasi Dan Kewirausahaan, 3(2), 101–105.
Tirsha Aprillia Sinewe. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.