Analisis Penyelesaian Sengketa Terhadap Merek PS Glow dan MS Glow Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
DOI:
https://doi.org/10.57235/motekar.v1i2.1271Keywords:
Penyelesaian SengketaAbstract
Perkembangan zaman yang memaksa manusia berpikir kritis dan menciptakan terobosan-terobosan baru tentunya telah kita rasakan sekarang, sehingga perlu adanya perlindungan hukum terkait hasil pikir dari setiap orang maupun individu. Sama halnya dengan merek yang tentumya merupakan salah satu bentuk dari kekayaan intelektual manusia yang diatur dalam hak kekayaan intelektual sehingga perlu dilindungi. Namun, saat ini adanya sengketa mengenai plagiarisme yang terjadi antara MS GLOW dan PS GLOW. Dalam artikel ini akan membahas bagaimana sengketa mengenai permasalahan MS GLOW dan PS GLOW juga bagaimana kesesuaian antara UU No. 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan putusan pengadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Niaga medan. Artikel ini menggunakan pendekatan normatif dimana melihat pada UU yang terkait dengan sengketa tersebut serta perbandingan antara UU dan putusan pengadilan. Dimana pada putusan Pengadilan Negeri Niaga Medan yang menyimpulkan lewat prinsip First to File yang dianut oleh Indonesia. Dimana prinsip First to File merupakan prinsip yang menyatakan bahwa pihak mana yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu, maka ia dikatakan sebagai pemilik atau pemegang merek. Namun, hal yang penting juga perlu dianalisis apakah merek yang didaftarkan sesuai atau tidak sehingga tidak terjadinya kekeliruan. Ini menjadi pembelajaran bagi lembaga penegak hukum, pemohon merek, serta kementrian yang memberikan izin kepemilikan merek, terlebih pembelajarah bagi konsumen agar lebih teliti dalam memastikan apakah merek telah sesuai dengan ketentuan hukumnya atau tidak
Downloads
References
Betlehn, A, Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia, Law and Justice.
Denny, Yenny, Novika, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek Di Indonesia: Studi Putusan. Jurnal Sapientia et Virtus.
Jened, Rahmi. (2017). Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana.
Muhammad Iqbal Nugroho, D. S. H. M. (2022). Plagiarisme Dalam Merek Dagang Dan Mekanisme Penyelesaiannya Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora.
Purwaka, T. H. (2017). Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sutjipto, H. M. N. P. (1984). Pengertian PokokPokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.











.png)
.png)