Penyelesaian Perselisihan Hak Antara Pekerja dan Pengusaha di PT Sukses Lautan Indonesia (SULINDO)
Keywords:
Perselisihan Hubungan Industrial, Pemutusan Hubungan Kerja, PT SulindoAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kasus PT Sulindo yang melakukan pemindahan 5 orang karyawannya ke pabrik es Tuban juga sah karena diatur dalam perjanjian kerja bersama. Jika menolak mutasi, 5 karyawan ini harus berhenti dari pekerjaannya di perusahaan tersebut. Sebaliknya jika ada karyawan yang berhenti maka ia tidak berhak mendapat pesangon. Hal ini menimbulkan konflik antara perusahaan dan karyawan sehingga berujung pada konflik yang diselesaikan dalam hubungan kerja. Sehingga kamudian perlu dikaji mengenai penyelesaian perselisihan hak yang terjadi antara pekerja dan pengusaha di PT Sukses Lautan Indonesia (Sulindo). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menekankan pada penelitian hukum, tidak hanya mengkaji sistem standar dalam peraturan hukum tetapi juga mengamati reaksi dan interaksi yang terjadi. Hasil penelitian yang didapatkan yakni sengketa ketenagakerjaan timbul berdasarkan keputusan PT Sulindo untuk memutasi atau memindahkan lima karyawannya ke pabrik yang berlokasi di Tuban. Namun kelima karyawan menolak perintah tersebut dan mengajukan atau meminta untuk di PHK (pemutusan hubungan kerja) saja. Akibat hal tersebut timbul sengketa yang selama proses penyelesaianya para karyawan tidak mendapatkan hak-hak normatifnya, seperti gaji. Sehingga kemudian telah dilakukan perundingan secara bipartit melalui mediasi yang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali. Adapun ketiga upaya mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan. Sehingga dalam hal ini karyawan yang dirugikan haknya dapat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk kemudian dapat dilakukan penyelesaian sengketa secara litigasi.
References
Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan, Jakarta: Indeks: 2009.
Mochtar Pakpahan dan Ruth Damaihati Pakpahan, Konflik Kepentingan Outsourcing dan Kontrak dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera, 2010.
Zaenal Asikin, dkk., Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Ari Hernawan, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, UII Press, Yogyakarta: 2018.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta: 2016.
Lilik Mulyadi dan Agus Subroto, Penyelesaian Perkara Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Teori dan Praktik, PT. Alumni. Bandung: 2011.
Mubarok, M. Z. (2016). Eksistensi Buruh Dalam Komunikasi Bipartit (Upaya Membangun Kemitraan Antara Buruh dan Pengusaha Secara Ideal di Kota Kretek. Jurnal Ilmiah Komunikasi: Makna, Vol.6,(No.2), p.127–139.
Pradima, A. (2013). Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan. DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.9,(No.17), p.1–18.
Rumimpunu, F. (2014). Sistem Hubungan Industrial Pancasila Di Indonesia Dengan Tenaga Kerja, Perusahaan Dilihat Dari Aspek (Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003). Jurnal Hukum Unsrat, Vol.2,(No.2), p.117–126
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.