Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
Keywords:
Hukum Lingkungan, Penegakan Hukum, UUPPLHAbstract
Penegakan hukum lingkungan adalah aspek penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, yang terkait dengan aspek administratif, pidana, dan perdata. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjadi landasan hukum untuk penegakan hukum lingkungan, terutama dalam konteks pidana. Jenis metode penelitian dalam penulisan ini ialah kualitatif dengan jenis dokumen. Penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang hasilnya bukan didasarkan pada angka statistic atau perhitungan lainnya. Penegakan hukum lingkungan administratif mencakup pengawasan dan sanksi, namun masih menghadapi tantangan dalam implementasi. Penegakan hukum pidana berfokus pada investigasi dan penuntutan tindakan pencemaran lingkungan, tetapi memerlukan bukti yang kuat. Sementara itu, penegakan hukum perdata melibatkan penyelesaian sengketa lingkungan melalui jalur hukum perdata, dengan prinsip tanggung jawab mutlak. Kendati demikian, penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi hambatan, termasuk kompleksitas dalam penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Perbaikan lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan guna menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
References
Bashrowi, S. (2008). Mengetahui Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rhineka Cipta.
Helmi. (2021). Hukum Lingkungan dalam Negara Hukum Kese jahteraan Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelan- jutan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 04 No. 5, 93-103.
Rahmadi, T. (1988). Pengaturan Hukum Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun di Indonesia. Surabaya: Disertasi, Program Pascasarjana,.
Schaffmeister, M. K. (1995). Hukum Pidana Editor J.E. Sahetapy. Yogyakarta: Liberty.
Sentosa, M. A. (2001). Good Governance Hukum Lingkungan,. Jakarta: ICEL.
Siti Sundari, e. a. (2000). Implementasi UUPLH Tentang Pengawasan dan Sanksi Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan di Daerah, Proyek Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan PPLH Lembaga Penelitian Universitas Airlangga. Jakarta: Universitas Airlangga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.