Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

(1) * Andre Kurniawan Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Marsel Agustian Sembiring Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Mikhael Joshua Nababan Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Muhammad Jordan Edison Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penegakan hukum lingkungan adalah aspek penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, yang terkait dengan aspek administratif, pidana, dan perdata. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjadi landasan hukum untuk penegakan hukum lingkungan, terutama dalam konteks pidana. Jenis metode penelitian dalam penulisan ini ialah kualitatif dengan jenis dokumen. Penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang hasilnya bukan didasarkan pada angka statistic atau perhitungan lainnya. Penegakan hukum lingkungan administratif mencakup pengawasan dan sanksi, namun masih menghadapi tantangan dalam implementasi. Penegakan hukum pidana berfokus pada investigasi dan penuntutan tindakan pencemaran lingkungan, tetapi memerlukan bukti yang kuat. Sementara itu, penegakan hukum perdata melibatkan penyelesaian sengketa lingkungan melalui jalur hukum perdata, dengan prinsip tanggung jawab mutlak. Kendati demikian, penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi hambatan, termasuk kompleksitas dalam penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Perbaikan lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan guna menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.


Keywords


Hukum Lingkungan, Penegakan Hukum, UUPPLH

   

DOI

https://doi.org/10.57235/motekar.v1i2.1296
      

Article metrics

10.57235/motekar.v1i2.1296 Abstract views : 1556 | PDF views : 3030

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bashrowi, S. (2008). Mengetahui Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rhineka Cipta.

Helmi. (2021). Hukum Lingkungan dalam Negara Hukum Kese jahteraan Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelan- jutan. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 04 No. 5, 93-103.

Rahmadi, T. (1988). Pengaturan Hukum Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun di Indonesia. Surabaya: Disertasi, Program Pascasarjana,.

Schaffmeister, M. K. (1995). Hukum Pidana Editor J.E. Sahetapy. Yogyakarta: Liberty.

Sentosa, M. A. (2001). Good Governance Hukum Lingkungan,. Jakarta: ICEL.

Siti Sundari, e. a. (2000). Implementasi UUPLH Tentang Pengawasan dan Sanksi Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan di Daerah, Proyek Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan PPLH Lembaga Penelitian Universitas Airlangga. Jakarta: Universitas Airlangga.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Andre Kurniawan, Marsel Agustian Sembiring, Mikhael Joshua Nababan, Muhammad Jordan Edison

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.