Implementasi Hukum Terhadap Penutupan Serta Pembubaran Rumah Ibadah di Lampung (Studi Kasus Penutupan Gereja Kristen Kemah Daud oleh Ketua RT di Lampung)
Keywords:
Implementasi Hukum Terhadap Penutupan Serta Pembubaran Rumah Ibadah di LampungAbstract
Melakukan kegiatan ibadah, merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki sifat intoleran antar umat beragama. Salah satu contoh kasus yang terjadi, adalah kasus penutupan serta pembubaran Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Lampung. Dalam kasus ini, ada seorang ketua RT yang sering mengganggu jalannya ibadah yang dilakukan umat Gereja Kristen Kemah Daud. Permasalahan itu terjadi lantaran belum adanya surat izin untuk mendirikan rumah ibadah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Untuk membuat surat izin mendirikan rumah ibadah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Gereja Kristen Kemah Daud, dan hal tersebut sudah diurus sejak Juni, 2014. Tetapi, hingga 19 Maret 2023, pihak kelurahan masih belum mengumumkan hasilnya baik verifikasi maupun rekomendasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif mengkaji permasalahan dengan melihat pada ketentuan perundang-undangan, dimana penelitian hukum normatif memiliki karakteristik sebagai penelitian kepustakaan (Library research) dengan memfokuskan kepada Undang-Undang Dasar, Undang-Undang No.1 Tahun 1946 serta Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 8 dan 9 Tahun 2006.
References
BBC. (2023). Ketua RT Jadi Tersangka Karena bubarkan ibadah Gereja Lampung: “Berharap Kelompok intoleran jera.” BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c72qw7p1z3po
Handayani, Y. (2015). Hak Beribadah di Indonesia. Artikel Hukum - Badan pembinaan hukum nasional. https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=138
Humas yd, K. K. (2023, February 14). Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Dengan Aturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku https://kepri.kemenag.go.id/page/det/pendirian-rumah-ibadah-harus-sesuai-dengan-aturan-dan-perundang-undangan-yang-berlaku
Hutomo, D., & Hukumonline. (2019b, February 7). Sanksi Jika Mendirikan Rumah Ibadah Yang Tak Berizin. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-jika-mendirikan-rumah-ibadah-yang-tak-berizin-lt5c5a970e472de/
Indriani, R. M. D. (2023). Kronologi Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung Oleh Ketua RT Berakhir Damai. suara.com. https://www.suara.com/news/2023/02/21/140654/kronologi-pembubaran-jemaat-gereja-di-lampung-oleh-ketua-rt-berakhir-damai
Kiswondari. (2022). Membenci Dan Menghalangi Ibadah Atau Upacara Keagamaan Dipidana maksimal 5 Tahun. SINDOnews Nasional. https://nasional.sindonews.com/read/821041/13/membenci-dan-menghalangi-ibadah-atau-upacara-keagamaan-dipidana-maksimal-5-tahun-1657267633#:~:text=Pasal%20Pasal%20305%2C%20bagi%20setiap,denda%20paling%20banyak%20Rp200%20juta
Mulyana, K. E. (2023, April 9). Mendagri Jelaskan 4 Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Termasuk Dukungan Warga Sekitar. https://www.kompas.tv/nasional/396309/mendagri-jelaskan-4-syarat-pendirian-rumah-ibadah-termasuk-dukungan-warga-sekitar?page=all
Oktavia, V. (2023). Kasus Pembubaran Ibadah Gereja, Ketua RT di Lampung Divonis Tiga Bulan penjara. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/08/15/kasus-pembubaran-ibadah-gereja-ketua-rt-di-lampung-dinovis-tiga-bulan-penjara
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. https://ntt.kemenag.go.id/file/file/dokumen/rndz1384483132.pdf
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. https://ntt.kemenag.go.id/file/file/dokumen/rndz1384483132.pdf
Siregar, N. I. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pengrusakan Rumah Ibadah Jemaah Ahmadiyah (Studi Kasus Pengrusakan Masjid Jemaah Ahmadiyah Kalbar).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 https://mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana https://peraturan.bpk.go.id/Details/25029/uu-no-1-tahun-1946
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Zainuddin, M. (2013). Kebebasan Beragama Dan Melaksanakan Agama/ Kepercayaan Pers... uin. https://uin-malang.ac.id/blog/post/read/131101/kebebasan-beragama-dan-melaksanakan-agama-kepercayaan-perspektif-ham.html
Zulfikar, M. (2023, October 17). Komnas Perempuan: Syarat 90/60 Rumah Ibadah masih Jadi Masalah. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/3777555/komnas-perempuan-syarat-90-60-rumah-ibadah-masih-jadi-masalah
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.