Implementasi Hukum Terhadap Penutupan Serta Pembubaran Rumah Ibadah di Lampung (Studi Kasus Penutupan Gereja Kristen Kemah Daud oleh Ketua RT di Lampung)

(1) * Hans Daniel Felix Tairas Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Steven Cai Lee Phua Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Amelia Natalie Putri Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Melakukan kegiatan ibadah, merupakan hak asasi yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki sifat intoleran antar umat beragama. Salah satu contoh kasus yang terjadi, adalah kasus penutupan serta pembubaran Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Lampung. Dalam kasus ini, ada seorang ketua RT yang sering mengganggu jalannya ibadah yang dilakukan umat Gereja Kristen Kemah Daud. Permasalahan itu terjadi lantaran belum adanya surat izin untuk mendirikan rumah ibadah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Untuk membuat surat izin mendirikan rumah ibadah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Gereja Kristen Kemah Daud, dan hal tersebut sudah diurus sejak Juni, 2014. Tetapi, hingga 19 Maret 2023, pihak kelurahan masih belum mengumumkan hasilnya baik verifikasi maupun rekomendasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif mengkaji permasalahan dengan melihat pada ketentuan perundang-undangan, dimana penelitian hukum normatif memiliki karakteristik sebagai penelitian kepustakaan (Library research) dengan memfokuskan kepada Undang-Undang Dasar, Undang-Undang No.1 Tahun 1946 serta Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 8 dan 9 Tahun 2006.


Keywords


Implementasi Hukum Terhadap Penutupan Serta Pembubaran Rumah Ibadah di Lampung

   

DOI

https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2328
      

Article metrics

10.57235/motekar.v2i1.2328 Abstract views : 1188 | PDF views : 221

   

Cite

   

Full Text

Download

References


BBC. (2023). Ketua RT Jadi Tersangka Karena bubarkan ibadah Gereja Lampung: “Berharap Kelompok intoleran jera.” BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c72qw7p1z3po

Handayani, Y. (2015). Hak Beribadah di Indonesia. Artikel Hukum - Badan pembinaan hukum nasional. https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=138

Humas yd, K. K. (2023, February 14). Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Dengan Aturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku https://kepri.kemenag.go.id/page/det/pendirian-rumah-ibadah-harus-sesuai-dengan-aturan-dan-perundang-undangan-yang-berlaku

Hutomo, D., & Hukumonline. (2019b, February 7). Sanksi Jika Mendirikan Rumah Ibadah Yang Tak Berizin. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-jika-mendirikan-rumah-ibadah-yang-tak-berizin-lt5c5a970e472de/

Indriani, R. M. D. (2023). Kronologi Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung Oleh Ketua RT Berakhir Damai. suara.com. https://www.suara.com/news/2023/02/21/140654/kronologi-pembubaran-jemaat-gereja-di-lampung-oleh-ketua-rt-berakhir-damai

Kiswondari. (2022). Membenci Dan Menghalangi Ibadah Atau Upacara Keagamaan Dipidana maksimal 5 Tahun. SINDOnews Nasional. https://nasional.sindonews.com/read/821041/13/membenci-dan-menghalangi-ibadah-atau-upacara-keagamaan-dipidana-maksimal-5-tahun-1657267633#:~:text=Pasal%20Pasal%20305%2C%20bagi%20setiap,denda%20paling%20banyak%20Rp200%20juta

Mulyana, K. E. (2023, April 9). Mendagri Jelaskan 4 Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Termasuk Dukungan Warga Sekitar. https://www.kompas.tv/nasional/396309/mendagri-jelaskan-4-syarat-pendirian-rumah-ibadah-termasuk-dukungan-warga-sekitar?page=all

Oktavia, V. (2023). Kasus Pembubaran Ibadah Gereja, Ketua RT di Lampung Divonis Tiga Bulan penjara. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/08/15/kasus-pembubaran-ibadah-gereja-ketua-rt-di-lampung-dinovis-tiga-bulan-penjara

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. https://ntt.kemenag.go.id/file/file/dokumen/rndz1384483132.pdf

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. https://ntt.kemenag.go.id/file/file/dokumen/rndz1384483132.pdf

Siregar, N. I. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pengrusakan Rumah Ibadah Jemaah Ahmadiyah (Studi Kasus Pengrusakan Masjid Jemaah Ahmadiyah Kalbar).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 https://mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana https://peraturan.bpk.go.id/Details/25029/uu-no-1-tahun-1946

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

Zainuddin, M. (2013). Kebebasan Beragama Dan Melaksanakan Agama/ Kepercayaan Pers... uin. https://uin-malang.ac.id/blog/post/read/131101/kebebasan-beragama-dan-melaksanakan-agama-kepercayaan-perspektif-ham.html

Zulfikar, M. (2023, October 17). Komnas Perempuan: Syarat 90/60 Rumah Ibadah masih Jadi Masalah. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/3777555/komnas-perempuan-syarat-90-60-rumah-ibadah-masih-jadi-masalah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Hans Daniel Felix Tairas, Steven Cai Lee Phua, Amelia Natalie Putri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.