Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Undang Undang Dasar di Indonesia (Studi Kasus di KUA Pajarakan)

Nur Asia(1), Abu Yazid Adnan Quthny(2), Vita Firdausiyah(3),


(1) Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
(2) Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
(3) Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
Corresponding Author

Abstract


Untuk memudahkan proses pernikahan yang sah, wali nikah dapat digantikan dengan perwakilan lain. Dalam kasus di mana wali nikah tidak berkenan menjadi wali, wali hakim dapat digantikan. Wali hakim dapat menjadi wali nikah jika semua wali nasab sudah ada, atau jika wali qarib adhol atau tidak mau mengawinkan tanpa alasan yang jelas. Dalam kasus seperti itu, perwalian dipindah kepada wali hakim daripada wali ab'ad karena wali adalah dhzolim dan hakim yang menghilangkan dhzolim. Seorang wali yang adhol perempuan yang diwalikan juga dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama lokal agar wali hakim dapat menjadi wali nikah atas wali yang adhol tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Kenapa disini saya memilih penelitian deskriptif kualitatif karena saya sebagai peneliti ingin mendeskripsikan masalah yang diamati dilapangan dengan lebih spesifik, dan mendalam. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang menggambarkan isi data yang ada. Dan ditegaskan lagi bahwasanya “ penelitian deskriptif adalah laporan penelitian yang berisi seputar kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian laporan”. Studi kasus ini dilakukan di Kantor Urusan Agama yang berlokasi di JL.Raya Pajarakan Desa Sukokerto Kec. Pajarakan Kab.Probolinggo.


Keywords


Wali Nasab , Wali Hakim, Hukum Islam

References


Ahmad nabil atoilah.( 2020). “Penggantian Wali Nashab Menurut Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991”, Ahmad Kamal: Ciamis Jawa Barat.

Annonimous.(2003). Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 1974. “ Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam.” bumi aksara: Jakarta.

Indonesia, Menteri Agama Republik, Peraturan Menteri Agama RI No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan Pasal 12 ayat (1). Jakarta: Lembaran Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, 2019.

Indonesia, Menteri Agama Republik, Peraturan Menteri Agama RI No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan Pasal 12 jo Pasal 13. Jakarta: Lembaran Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, 2019.

Indra Tri Wahyuni.(2020). ”Berpindahnya Wali Nasab Ke Wali Hakim Dalam Pernikahan.” Tenayan Raya Pekanbaru.

Inna Rahmawati.(2023).”Tinjauan Wali Nasab Yang Menolak Menjadi Wali Nikah.” UIN SAIZU. Purwokerto.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta,2019.

Undang-undang 1974 disahkan di Jakarta, 02 januari-1974 Presiden Republik Indonesia.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 23 times
PDF Download : 11 times

DOI: 10.57235/motekar.v2i1.2330

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nur Asia, Abu Yazid Adnan Quthny, Vita Firdausiyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.