Analisis Perlindungan Terhadap Perempuan yang Mengalami Kekerasan Seksual di Lingkungan Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2339Keywords:
Perlindungan Terhadap Perempuan, Kekerasan Seksual, Lingkungan MasyarakatAbstract
Kekerasan seksual merupakan sebuah isu yang masih marak terjadi di dunia, di Indonesia sendiri kekerasan seksual terhadap perempuan sudah mencapai jumlah lebih dari ribuan. Kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkup kehidupan seperti lingkup domestik atau perumahan dan juga lingkup publik. perilaku tersebut menimbulkan keresahan serta kerugian bagi korban yang dimana setelah terjadinya peristiwa tersebut korban mengalami perubahan secara psikis dan bahkan kerusakan pada fisiknya. Isu ini merupakan permasalahan yang penting untuk diselesaikan oleh negara karena target dari pelaku kekerasan seksual kebanyakan berasal dari kelompok Masyarakat yang rentan seperti perempuan dan anak-anak. Negara harus bisa bisa melakukan Upaya-upaya untuk dapat melindungi golongan waraganya serta memberikan kepastian hukum terhadap korban, selain Upaya yang dilakukan negara untuk memberikan kepastian hukum pada korban, peran pendukung secara emotional oleh Masyarakat serta orang terdekat dari korban kekerasan seksual juga diperlukan. Perlunya dihilangkan stigma terhadap korban kekerasan seksual ahrus dihilangkan agar kedamaian tetap terjaga dan keresahan dihilangkan. Upaya untuk mendapatkan keadilan dan pencegahan terhadap kekerasan seksual harus dapat dialkukan oleh semua organ negara hingga Masyarakat agar tercipta kondisi yang aman bagi Perempuan dan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
Downloads
References
Hapsari, Pariartha Ni Kadek Ayu Mas Yoca, and et al. 2022. "Peran Forgiveness dan Dukungan Sosial terhadap Kesejahteraan Psikologis pada Perempuan Penyintas Kekerasan dalam Hubungan Pacaran." Jurnal Psikologi Teori dan Terapan 2022 vol 13 No. 2 139.
Jessica, Gill. 2009. "PTSD Know The Warning Signs." The Nurse Practitioner • Vol. 34, No. 7 33.
Lia, Hutasoit. 2022. Deretan UU yang Mengatur soal Kekerasan Seksual Sebelum Ada UU TPKS . Juni 01. Accessed Maret 25, 2024. https://www.idntimes.com.
Pusdatin. 2023. Pentingnya Pengamalan Pancasila Sila ke-2 di Lingkungan Masyarakat. Maret 23. Accessed Maret 25, 2024. https://bpip.go.id.
Simfoni-PPA. 2024. Kemenpppa. 03 25. Accessed 03 25, 2024. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan .
Soerjano, Soekanto, and H. Abdurrahman. 2003. "Metode Penelitian Hukum." In Metode Penelitian Hukum, by Soekanto Soerjano and H. Abdurrahman, 56. Jakarta: Rineka Cipta.
Ullman, E Sarah, and Mark Relyea. 2017. "Social Support, Coping, and Posttraumatic Stress Symptoms in Women Sexual Assault Survivors: A Longitudinal Analysis." PMC 5.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.











.png)
.png)