Tata Cara Pra Penuntutan dan Penuntutan Pidana
Keywords:
Penyidik, Penuntutan, KejaksaanAbstract
Pada dasarnya setiap negara memiliki hukum yang dijadikan pedoman dan pengaturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang menjadikan hukum sebagai landasan yang utama dalam aspek-aspek kehidupan warga negaranya. tindak pidana adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran pidana yang merugikan kepentingan orang lain atau merugikan kepentingan umum. Bagi pihak yang melakukan tindak pidana, tentunya akan dijatuhi hukuman pidana. Tujuan dijatuhkan hukuman pidana, yaitu untuk memberikan efek jera baik kepada pelaku dan efek rasa takut bagi seseorang yang akan melakukan perbuatan yang sama. Pengaturan pemberian hukuman pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran, ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku, salah satunya adalah hukum acara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, untuk dapat mengetahui dan meningkatkan pengetahuannya terhadap hukum pidana. Khususnya dalam hal tentang bagaimana cara untuk melakukan penuntutan pada perkara pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan makalah ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai bahan utama untuk menganalisis kasus, serta dalam melakukan penelitian, peneliti tidak melakukan penelitian lapangan, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, yang menjelaskan terkait dengan data-data, fakta, atau pernyataan yang ada dalam sebuah penelitian, Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil yang telah diperoleh di dalam penelitian ini yaitu Tahap pra penuntutan dan penuntutan merupakan bagian penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Dalam tahap ini, dilakukan serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa perkara siap diajukan ke pengadilan. bahwa yang menjadi dasar hukum Pra Penuntutan dan Penuntutan terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sedangkan Tugas dari Kejaksaan Agung yang telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004, Pasal 30 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Yaitu Melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dan melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Mahmud. P. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Group.
Purwoleksono. D. E. (2015). Hukum Acara Pidana. Surabaya : Airlangga University Press
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang : PT Nusantara Persada Utama.
Budiyasa I, dkk (2022), “Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Pada Kejaksaan Negeri Denpasar”. Vol 4, No 1.
Daniel Ch.M Tampoli, (2016), "Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Oleh Jaksa Berdasarkan Hukum Acara Pidana".Lex Privatum, Vol. IV, No 2.
Dedy Chandra Sihombing dkk (2023), “Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis
Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan
Restoratif”, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol 3 No 2
Didik Endro Purwoleksono, (2015) “Hukum Acara Pidana”.
Djunaedi, (2014), "Tinjauan Yuridis Tugas dan Kewenangan Jaksa Demi Tercapai Nya Nilai-nilai Keadilan ". Vol 1, No 3.
Firmansyah Aldi, dkk (2022), “Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Penggandaan Hak Cipta Buku Sebagai Upaya Pemberantasan Penggandaan Buku Di Indonesia”. Vol 4, No 2
Juara Munthe, (2014), “Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Disebabkan Pengaruh Minuman Keras Yang Terjadi di Kabupaten Sleman”.
Liberty Keni (2021), “Penyerahan Berkas Penyidikan Perkara Dari Penyidikan Kepada Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Lex Crimen, Vol 10, No 7.
Louis M. Tanor, (2016), "Proses Penuntutan Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Hak Cipta Sesuai Dengan Hukum Acara Pidana". Lex Crimen Vol. V, No. 1.
Penuntut Umum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Lex Crimen, Vol 10, No 7.
Tolib Efendi,(2012),"Revaluasi Sistem Penuntutan Dalam KUHAP", Vol 19. No 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.