Keterbatasan Aparat Penegak Hukum Sebagai Hambatan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Keywords:
Limitations, Law Enforcement, Keterbatasan, Penegakan HukumAbstract
Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsep negara hukum ini mengacu pada negara yang menerapkan supremasi hukum untuk memastikan kebenaran dan keadilan. Pada umumnya, negara hukum memiliki tiga prinsip dasar: supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut UU No. 48 Tahun 2009, aparat penegak hukum meliputi polisi, jaksa, advokat, dan hakim. Dalam proses penegakan hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara merupakan pihak-pihak utama. Masalah hukum di Indonesia dapat timbul dari berbagai faktor, termasuk sistem peradilan, perangkat hukum, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, dan perlindungan hukum. Penegakan hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti uang dan relasi pribadi. Dan permasalahan yang sedang kita alami saat ini merupakan keterbatasan akan personel penegak hukum kemudian kurangnya infrastruktur sebagai sarana menjadi penghambat bagi penegakan hukum Di Indonesia. Jika kita tinjau lebih dalam, penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari memuaskan dan cenderung mengkhawatirkan. Problematika penegakan hukum sering kali terjadi antara harapan ideal hukum (das sollen) dan kenyataan penerapannya (das sein). Dalam hal penegakan hukum pidana, kasus-kasus besar seringkali tidak tertangani dengan baik, seperti halnya praktik korupsi yang merajalela namun tidak mendapat penanganan hukum yang memadai. Hal ini disebabkan oleh kekurangan personel penegak hukum dan sarana yang tidak memadai, yang merupakan hambatan serius. Situasi ini kontras dengan penanganan kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil. Ketidakadilan seperti ini dapat mengakibatkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan sistem hukum secara keseluruhan.
References
Bagir Manan, Persepsi masyarakat mengenai Pengadilan dan Peradilan yang baik, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Unpad, Bandung: 2011, hlm. 5
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung: 2009, hlm. 4
Miza Nina Adlini, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, Sauda Julia Merliyana., Metode Penelitian., Vol. 6 – No. 1, year (2022)
Nelson, Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia, Vol. 3, No. 4 (2023).
Setiadi, W. (2018). Korupsi Di Indonesia Penyebab, Hambatan, Solusi Dan Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), Article 3. Https://Doi.Org/10.54629/Jli.V15i3.234
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.