Analisis Hukum Wanprestasi Pada Perjanjian Hutang Piutang yang Berbentuk Kuitansi (Studi Putusan Nomor 6/PDT.G/2021/PN GDT)
Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Hutang Piutang, KuitansiAbstract
Perjanjian hutang piutang merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang terjalin antara satu individu dengan lainnya yang sering kali dilakukan dengan menggunakan kuitansi di dalam kegiatan perjanjian. Di dalam hukum perdata Indonesia, apabila terjadinya suatu pelanggaran perjanjian atas kelalaian salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka kondisi tersebut disebut juga dengan istilah wanprestasi. Salah satu kondisi ini terjadi di dalam Putusan Nomor 6/Pdkt.G/2021/PN Gdt, di mana Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pengembalian uang titipan setelah jatuh tempo, perjanjian yang terjalin antara Tergugat dan Penggugatpun ditandai dengan kuitansi yang telah ditandatangani dan jaminan sertifikat rumah. Dalam menganalisa pembahasan ini lebih lanjut, maka penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dalam studi kasus yang dilakukan. Data yang digunakan di dalam penulisan ini berasal dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan atas literatur hukum yang relevan. Melalui analisis deskriptif dan deduktif, penulisan ini akan membahas mengenai keabsahan kuitansi sebagai bukti perjanjian dan menguraikan bentuk wanprestasi yang terjadi di dalam putusan terebut. Dari hasil analisis ini memberikan pemahaman mengenai implikasi hukum akibat terjadinya wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang, serta menunjukan bahwa kuitansi dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di dalam pengadilan, serta bergantung kepada konteks dan pertimbangan hakim.
References
Azwar, S., (1998). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kansil, C.S.T., (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Miru, A., (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
Projodikoro, W., (1981). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Sumur.
Satrio, J., (1992). Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satrio, J., (1995). Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Buku II. Bandung: Citra Aditya.
Sofwan, S.S.S.M., (1974). Hukum Perdata Hukum Perutangan. Yogyakarta: Seksi Hukum Perdata FH-UGM.
Sofwan, S.S.S.M., (1981). Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Liberty.
Supramono, G., (2014). Perjanjian Hutang Piutang. Jakarta: Prenamedia Group.
Bramantyp, R.Y., dkk., (2020). Penggunaan Kuitansi Sebagai Alat Bukti Transaksi Jual Beli (Ditinjau Dari Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. MEDIASOSIAN: Jurnal Ilmu Social dan Ilmu Administrasi Negara, 4(1).
Paendong, K & Taunaumang, H., (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 10 (3).
Anad, G. “Dapatkan Kuitansi Berfungsi Sebagai Perjanjian?”, Hukum Online. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/kuitansi-sebagai-perjanjian-lt4df1d65a2f53c/ pada 2 Oktober 2024.
Telkomsel, “Pengertian Kuitansi dan Jenis-Jenisnya, Telkomsel Financial. Diakses melalui https://www.telkomsel.com/jelajah/jelajah-lifestyle/pengertian-kuitansi-dan-jenis-jenisnya#:~:text=Selain%20kuitansi%2C%20bukti%2Dbukti%20transaksi,dipegang%20oleh%20pihak%20yang%20membayar pada 30 September 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.