Studi Filsafat Hukum mengenai Tindak Pidana yang Dilakukan Anak
Keywords:
Filsafat hukum, Tindak Pidana Anak, Faktor, KebijakanAbstract
Anak dalam pandangan hukum memiliki status yang berbeda dengan orang dewasa dikarenakan anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Filsafat hukum memberikan kerangka berpikir yang mendasar untuk memahami, menganalisis, dan merumuskan solusi terhadap permasalahan hukum, termasuk tindak pidana yang dilakukan anak. Tindak pidana yang dilakukan anak tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor tindak pidana yang dilakukan anak dapat dilihat dari perspektif filsafat hukum seperti aspek realism hukum, filsafat hukum kritis, filsafat hukum feminis, dan filsafat hukum keadilan. Dengan memahami dasar-dasar filsafat hukum, kita dapat melakukan pendekatan restoratif, penceggahan, perlindungan hukum, dan penanggulangan yang lebih baik dan lebih manusiawi dalam menangani anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor dan kebijakan yang dapat diambil mengenai tindak pidana yang dilakukan anak.
References
Abdul Fattah Nasution. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. CV. Harfa Creative
Ariawan Laksamana Dian. (2023). Filsafat Hukum Dalam Delinkuensi dan Perlindungan Anak Berdasarkan Aliran Utilitarianisme, Vol. 2, Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial.
Ernis, Y. (2016). Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 10 No. 2
Fahira, W., Sari, Y., Putra, B., & Setiawati, M. (2023). Peranan Filsafat Pendidika dalam Pembentukan Moralitas Siswa. Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi Vol. 6 No. 1. https://stkipbima.ac.id/jurnal/index.php/ES/article/view/1122/647
Fernando Yory. (2020). Sejarah Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Vol.4, E-Journal Mandalanursa.
Gultom, M. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Medan. Refika Aditama.
Hukum Online, Aliran Hukum Alam dan Tokoh-Tokoh Penting dalam Perkembangannya, https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-alam-lt61aade99ec944/ diakses pada tanggal 21 September 2024.
Ismiyati. (2018). Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan, Vol 1, E-journal UNDIP.
Kiranti, N., Dewi, D., & Furbanasari, Y. (2021). Pembelajaran Kewarganegaraan sebagai Upaya Peningkatan Moralitas Anak. Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 5 No. 3. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/2114/1864
Luthan Salman.(2012). Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum, Vol.44, Jurnal Hukum IUSQUIAIUSTUM
Nancy, Y. (2023). Mengenal Apa Itu LPKA dan Bedanya dengan Penjara Anak. https://tirto.id/mengenal-apa-itu-lpka-dan-bedanya-dengan-penjara-anak-gEC9
NS Development, Teori Perkembangan Moral, https://nsd.co.id/posts/teori-perkembangan-moral.html , Diakses pada tanggal 22 September 2024.
Peraturan Perundang-undangan
Redline Indonesia, Makhmucik Hanjar, Berbagai Aliran Dalam Filsafat Hukum dan Perbedaannya, https://redlineindonesia.org/aliran-aliran-dalam-filsafat-hukum/ diakses pada tanggal 22 September 2024.
Sarutomo. B. (2021). Penyebab Anak di Bawah Umur Melaukan Tindak Pidana Pencurian di Kabupaten Dmak. International Jurnal of Law Society Services Vol. 1 No. 1. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ijls/article/view/14741/5339
Sinaga, S.M., Lubis, E.Z. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak. Jurnal Mercatoria Vol. 3 No. 1. https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/595/461
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Widianti, N., & Anogara, P. (1987). Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya Ditinjau dari Segi Kriminologi dan Sosial. Bandung. Pradya Paramita, halaman 2.
Yusuf Abdhul Azis, “Studi Pustaka: Pengertian, Tujuan, Sumber dan Metode”, https://deepublishstore.com/blog/studipustaka/?srsltid=AfmBOoqyrhN0SpQ_vP56S7GihG5MvRfw0ycGrUrLRjbFH4tNT-pSWiu- Diakses pada 22 September 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.