Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Pengadaan Tanah Kantor Gubernur Bali
Keywords:
Ida Ayu Wirasadi, Penelitian, Pemerintah, Hukum, TanahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah tindakan pemerintah dalam kasus Ida Ayu Wirasadi dkk. terhadap Pemerintah Provinsi Bali telah memenuhi ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Fokus penelitian mencakup penilaian kepatuhan pemerintah terhadap prosedur hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut, serta analisis dasar hukum dan kemungkinan keberhasilan gugatan yang diajukan oleh pihak Ida Ayu Wirasadi dkk. Analisis ini akan mengeksplorasi prosedur pengadaan tanah yang diterapkan, memeriksa apakah hak-hak pihak yang terdampak telah dihormati, dan menilai argumen hukum serta kekuatan gugatan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan hukum pertanahan di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan perlindungan hak milik tanah. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif-analitis, yang memungkinkan pemahaman mendalam tentang penerapan hukum dan mekanisme pengadilan dalam kasus ini.
References
(n.d.). Retrieved September 9, 2024, from Pemerintah Provinsi Bali: https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/putusan-pengadilan/putusan-badan-peradilan/29046.
Anonim (14 Maret 2022). Database Kejaksaan Tinggi Bali. Retrieved Oktober 3, 2024. https://www.kejati-bali.go.id/berita/detail/817
Anonim (25 April 2023), Gubernur Wayan Koster Serahkan Hibah Tanah Seluas 7,5 Are di Desa Adat Panjer dan 16,5 Are di Penatih Puri https://www.baliprov.go.id/web/gubernur-wayan-koster-serahkan-hibah-tanah-seluas-75-are-di-desa-adat-panjer-dan165-are-di-penatih-puri/
I Kadek Dwipa Nugraha (2023). ‘Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian Kepada Pihak Yang Berhak Dalam Pengadaan Tanah Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Di Kabupaten Klungkung’, Skripsi Pada Program Studi Pertahanan, Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional. Indonesia.
Indonesia. Keputusan Walikota Bandung Nomor : 153/Kep. 156-Huk/2005 tentang Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kota Bandung.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
RI, B. (2012, Januari 14). Database Peraturan JDIH BPK. Retrieved September 9, 2024, from BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.