Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Legal Drafting Perjanjian Kerjasama Bisnis Startup Digital
Keywords:
Itikad Baik, Legal Drafting, Startup DigitalAbstract
Asas itikad baik merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian yang berfungsi menjaga keseimbangan, keadilan, dan kepastian dalam hubungan kontraktual. Dalam konteks bisnis startup digital di Indonesia, asas ini menjadi sangat penting karena karakteristik usaha yang dinamis, berisiko tinggi, dan melibatkan berbagai pihak dengan posisi tawar yang sering kali tidak seimbang. Penelitian ini membahas penerapan asas itikad baik dalam proses legal drafting perjanjian kerjasama bisnis startup digital serta implikasi hukum apabila asas tersebut diabaikan. Dasar hukum penerapan asas itikad baik terdapat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, diperkuat dengan Pasal 1320 KUHPerdata, UU ITE, serta UU Perlindungan Konsumen. Penerapan asas ini mencegah munculnya klausul yang berat sebelah, penyalahgunaan keadaan, maupun penafsiran sepihak yang merugikan salah satu pihak. Sebaliknya, pengabaian asas itikad baik dapat menimbulkan implikasi hukum berupa batal atau dapat dibatalkannya perjanjian, tanggung jawab ganti rugi, wanprestasi, hingga sanksi administratif dan pidana. Dengan demikian, asas itikad baik tidak hanya berfungsi sebagai norma formal, tetapi juga instrumen etis dan praktis untuk menciptakan iklim usaha startup digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
References
Aini, G., Wisudawan, I. G. A., & Wardani, N. K. (2023). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Akad Pembiayaan Pada PT. Bank NTB Syariah. Commerce Law, 3(2).
Alaysia, A. N., & Muttaqin, L. (2023). Analisis Penerapan Asas Itikad Baik dan Pertanggungjawaban Para Pihak Terkait Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Pemborongan Rumah. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 478-486.
Al-Qarano, R. P. (2021). Asas Proporsionalitas Kontrak Standar Pada Perjanjian Waralaba. Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia, 2(1), 1-12.
Amalia, N. (2021). Perjanjian Kerjasama Antara PT. Pelabuhan Indonesia I (PERSERO) Belawan International Container Terminal (BICT) Dengan PT. prima indonesia logistik tentang kerjasama pengelolaan dan pengoperasian Peralatan reach stacker di terminal BICT. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2(2), 214.
Anugrah, D., Fathanudien, A., & Maulana, R. (2023). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Pembuatan Perjanjian Tertulis sebagai upaya Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Usaha Bersama. Empowerment, 6(03), 338-343.
Arninda, G. D., & Dilaga, H. Z. A. (2022). Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama dan Penunjukkan Pekerjaan Rumah Tahan Gempa:(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 194/Pdt. G/2020/PN Mtr). Private Law, 2(1), 81-89.
Asih, M. M., & Wijanarko, T. F. (2021). Fungsi Hukum Nota Kesepahaman Sebagai Perikatan Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Supremasi Hukum, 17(01), 78-93.
Cahayani, D. (2023). Kesepakatan Dalam Perjanjian Sebagai Langkah Preventif Terhadap Pencegahan Wanprestasi. JISOS: Jurnal Ilmu Sosial, 2(10), 2007-2016.
Dewi, R., Harits, D. G., & Permatasari, L. (2024). Penerapan Asas Proporsional Terhadap Regulasi Kontrak Dalam Perjanjian Waralaba (Franchise). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1207-1218.
Firdaus, R. A. (2023). Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Antara PT. PLN (Persero) Dengan Konsorsium PT. Bangun Mega Pertiwi Pasca Pandemi COVID-19. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2(2), 79-84.
Fridrich, L. E., & Kebudayaan, R. D. T. (2022). Kontrak Kerja Sama Pengadaan Barang Dan Jasa Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Dengan Pihak Perusahaan Swasta.
Indrayuni, D., Suhendro, S., & Yetti, Y. (2022). Itikad Baik Hubungan Hukum Perjanjian Kerjasama Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit Pemerintah. Journal Of Science And Social Research, 5(2), 360-368.
Is’ad, K., Handayani, O., & Aidy, W. R. (2024). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Pada Pembtalan Perjanjian Kerjasama Antara Klien Dengan Perusahaan Wedding Organizer. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(1), 149-164.
Jamilah, Z. Z., Purba, H., Sunarmi, S., & Harianto, D. (2022). Penafsiran Klausul Perjanjian Kerja Sama Program Pengembangan Operasional Antara PT. Bank X Dengan Universitas Y. Locus Journal of Academic Literature Review, 263-279.
Manurung, E. H. (2022). Kontrak Konstruksi Infrastruktur Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Legal Studies Journal, 2(2).
Putra, T. A. (2025, January). Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Pekanbaru Dengan Pt Makmur Papan Permata Tentang Pembangunan Peremajaan Pasar Pusat Sukaramai Akibat Kebakaran. In Semnashum: Seminar Nasional Hukum (Vol. 2, No. 02).
Roida, A. S., & Cahyaningsih, D. T. (2025). Tanggung Jawab Hukum dalam Tahap Pra-Kontrak: Studi atas Memorandum of Understanding (MoU) Menurut Sistem Hukum Perdata Indonesia. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 5(2), 257-263.
Satryawangsa, D. (2023). Tinjauan Yuridis Perancangan Kontrak dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Para Pihak (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Suryanegara, I. D., & Siregar, H. A. (2025). Upaya Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Bisnis Pada Perusahaan Pertambangan. Jurnal Hukum Legalita, 7(1), 172-182.
Suryanegara, I. D., & Siregar, H. A. (2025). Upaya Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Bisnis Pada Perusahaan Pertambangan. Jurnal Hukum Legalita, 7(1), 172-182.
Suwandono, A. (2023). Pemahaman Aspek-Aspek Hukum Perjanjian dalam Perancangan Kontrak untuk Mewujudkan Perlindungan Para Pihak. Abdibaraya, 2(01), 1-8.
Utomo, M. A., & Sitabuana, T. H. (2023). Penyalahgunaan Keadaan Pada Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil. Jurnal Supremasi, 50-59.
Yunus, Y., Lasori, S. A., Pede, A., & Salam, S. (2023). Urgensi Penyelesaian Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 702-706.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.