Tinjauan Yuridis Pengawasan Keimigrasian Terhadap Kepatuhan Hukum WNA Pemegang Bebas Visa Kunjungan pada Perjalanan Domestik Dalam Kepatuhan Hukum

Authors

  • Novita Rade Karunia Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indonesia
  • Rivaldo Bona Panjaitan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indonesia
  • Satria Anggara Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/motekar.v4i1.8402

Keywords:

Pengawasan Keimigrasian, Bebas Visa Kunjungan, Perjalanan Domestik, Kepatuhan Hukum, WNA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dalam perjalanan domestik di Indonesia, serta mengkaji kendala dan implikasinya terhadap kepatuhan hukum WNA. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, serta bahan hukum sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengawasan keimigrasian telah mencakup pengawasan pada saat masuk, selama berada, dan saat keluar wilayah Indonesia sebagai implementasi prinsip selective policy. Namun, pengaturan tersebut belum secara spesifik mengatur pengawasan terhadap pergerakan domestik WNA, sehingga terdapat kekosongan norma dalam aspek operasional. Dalam praktik, pengawasan menghadapi kendala berupa luasnya wilayah Indonesia, tingginya mobilitas WNA, keterbatasan sumber daya, lemahnya pengawasan jalur domestik, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Kondisi ini berdampak pada belum efektifnya pengawasan dan membuka peluang penyalahgunaan izin tinggal, yang pada akhirnya mempengaruhi kepatuhan hukum WNA di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariani, Nevey Varida. Penegakan Hukum terhadap Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, 2018.

Erdian. “Efektivitas Penerapan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dikaitkan dengan Selective Policy Keimigrasian Indonesia.” 2018.

Hadiwijoyo, S. S. Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional. 2011. Hamidi, Jazim. Hukum Keimigrasian bagi Orang Asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Meganingratna, Andi. “Analisis Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) terhadap Sektor Pariwisata di Kota Makassar.” Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 20, No. 1, 2021.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Parameswari, Anak Agung Ayu Intan. “Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Menghilangkan Atau Melestarikan Kearifan Lokal Bali.” Hasanuddin Journal of International Affairs, Vol. 1, No. 2, 2021.

Setiadi, W., dan R. A. Afrizal. “Implikasi Kebijakan Bebas Visa Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 13, No. 3, 2019.

Soetoprawiro, Koerniatmanto. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1994.

Wijayanti, H. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian. 2011.

Wirasto, W., Suhaidi, M. Siregar, dan J. Leviza. “Pelaksanaan Pengawasan Warga Negara Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Belawan.” USU Law Journal, Vol. 4, No. 1, 2016.

Downloads

Published

2026-05-24

How to Cite

Novita Rade Karunia, Rivaldo Bona Panjaitan, & Satria Anggara. (2026). Tinjauan Yuridis Pengawasan Keimigrasian Terhadap Kepatuhan Hukum WNA Pemegang Bebas Visa Kunjungan pada Perjalanan Domestik Dalam Kepatuhan Hukum. Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 4(1), 88–94. https://doi.org/10.57235/motekar.v4i1.8402

Issue

Section

Articles

Citation Check