Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Implementasinya dalam Putusan Pengadilan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/motekar.v4i1.8414Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian, KUHPerdata, Putusan PengadilanAbstract
Wanprestasi merupakan pelanggaran terhadap perjanjian yang terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan wanprestasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta implementasinya dalam putusan pengadilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 sampai Pasal 1252 KUHPerdata yang memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan melalui tuntutan ganti rugi, pemenuhan prestasi, maupun pembatalan perjanjian. Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya berpedoman pada ketentuan hukum tertulis, tetapi juga mempertimbangkan itikad baik, alat bukti, dan kondisi para pihak dalam memutus perkara wanprestasi. Selain melalui litigasi, penyelesaian sengketa wanprestasi juga dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase. Dengan demikian, pengaturan wanprestasi dalam KUHPerdata telah memberikan dasar hukum yang jelas dalam penyelesaian sengketa perjanjian, namun masih diperlukan konsistensi penerapan hukum guna menciptakan kepastian dan keadilan bagi para pihak.
Downloads
References
Amaltha Faisal Wirawan, Benny Djaja, dan Maman Sudirman, “Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Dagang di Indonesia,” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 12, No. 6, 2025, hlm. 2519–2521.
Dewa Ayu Putri Sukadana, “Wanprestasi dalam Hukum Perdata Indonesia,” Jurnal Rechtens, Vol. 14, No. 1, Juni 2025, hlm. 150–152.
Ega Dwi Amanda, Chindy Ardelia Gunawan, Bambang Fitrianto, Muhammad Syafikri, dan Muhammad Reza Triangga, “Analisis Perbuatan Wanprestasi: Studi Kasus Putusan Pengadilan No. 472/Pdt.G/2024/PN.BDG,” Sinta Talks, 2024, hlm. 4–6.
Embon, C. F., & Primantari, A. A. A. (2025). Tanggung Jawab Debitur Terhadap Wanprestasi Perjaanjian Utang Piutang Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10).
Harahap, S. H. A. R. D. (2024). Studi kasus alternatif penyelesaian sengketa (penyelesaian sengketa ganti rugi akibat wanprestasi). Jurnal Cendikia ISNU-SU, 1(1), 1–10.
Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli. UNES Law Review, 6(4), 10368-10380.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2012.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Mandacan, Wasti Emma. 2025. “Akibat Hukum dari Wanprestasi dalam Kontrak Perjanjian Hukum Perdata Indonesia.” Lex Crimen, Vol. 14, No. 2, hlm. 89–98.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.
Priyanto, Muhamad Agung, dan Lutfian Ubaidillah. 2024. “Tinjauan Yuridis Gugatan Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan PN Bondowoso Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN.Bdw).” Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 2, No. 1, hlm. 22–35.
Ramadhani, D. A. (2012). Wanprestasi dan akibat hukumnya. Jurnal Yuridis, 15(17), 135-40.
Sinaga, Ridana, Sulaiman, dan Fatahillah. 2024. “Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi atas Perjanjian Hutang Piutang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 686/Pdt.G/2021/PN.Mdn).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No. 4, hlm. 1–15.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sukadana, Dewa Ayu Putri. 2025. “Implikasi Yuridis Wanprestasi dalam Hukum Perdata antara Teori dan Praktik.” Jurnal Rechtens, Vol. 14, No. 1, hlm. 45–58.
Vaustine, G., Marina, & Purwanti, P. A. (2024). Mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1–13.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Siti Ansari Tambunan, Parlaungan Gabriel Siahaan, Fadillah Tisali, Zianna Mira Simatupang, Mei Ampudan Lumbangaol, Mhd Rizki Alhasbi Tjg

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.











.png)
.png)