Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Implementasinya dalam Putusan Pengadilan di Indonesia

Authors

  • Siti Ansari Tambunan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Fadillah Tisali Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Zianna Mira Simatupang Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Mei Ampudan Lumbangaol Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Mhd Rizki Alhasbi Tjg Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/motekar.v4i1.8414

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian, KUHPerdata, Putusan Pengadilan

Abstract

Wanprestasi merupakan pelanggaran terhadap perjanjian yang terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan wanprestasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta implementasinya dalam putusan pengadilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 sampai Pasal 1252 KUHPerdata yang memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan melalui tuntutan ganti rugi, pemenuhan prestasi, maupun pembatalan perjanjian. Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya berpedoman pada ketentuan hukum tertulis, tetapi juga mempertimbangkan itikad baik, alat bukti, dan kondisi para pihak dalam memutus perkara wanprestasi. Selain melalui litigasi, penyelesaian sengketa wanprestasi juga dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase. Dengan demikian, pengaturan wanprestasi dalam KUHPerdata telah memberikan dasar hukum yang jelas dalam penyelesaian sengketa perjanjian, namun masih diperlukan konsistensi penerapan hukum guna menciptakan kepastian dan keadilan bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amaltha Faisal Wirawan, Benny Djaja, dan Maman Sudirman, “Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Dagang di Indonesia,” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 12, No. 6, 2025, hlm. 2519–2521.

Dewa Ayu Putri Sukadana, “Wanprestasi dalam Hukum Perdata Indonesia,” Jurnal Rechtens, Vol. 14, No. 1, Juni 2025, hlm. 150–152.

Ega Dwi Amanda, Chindy Ardelia Gunawan, Bambang Fitrianto, Muhammad Syafikri, dan Muhammad Reza Triangga, “Analisis Perbuatan Wanprestasi: Studi Kasus Putusan Pengadilan No. 472/Pdt.G/2024/PN.BDG,” Sinta Talks, 2024, hlm. 4–6.

Embon, C. F., & Primantari, A. A. A. (2025). Tanggung Jawab Debitur Terhadap Wanprestasi Perjaanjian Utang Piutang Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10).

Harahap, S. H. A. R. D. (2024). Studi kasus alternatif penyelesaian sengketa (penyelesaian sengketa ganti rugi akibat wanprestasi). Jurnal Cendikia ISNU-SU, 1(1), 1–10.

Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli. UNES Law Review, 6(4), 10368-10380.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2012.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Mandacan, Wasti Emma. 2025. “Akibat Hukum dari Wanprestasi dalam Kontrak Perjanjian Hukum Perdata Indonesia.” Lex Crimen, Vol. 14, No. 2, hlm. 89–98.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.

Priyanto, Muhamad Agung, dan Lutfian Ubaidillah. 2024. “Tinjauan Yuridis Gugatan Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan PN Bondowoso Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN.Bdw).” Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 2, No. 1, hlm. 22–35.

Ramadhani, D. A. (2012). Wanprestasi dan akibat hukumnya. Jurnal Yuridis, 15(17), 135-40.

Sinaga, Ridana, Sulaiman, dan Fatahillah. 2024. “Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi atas Perjanjian Hutang Piutang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 686/Pdt.G/2021/PN.Mdn).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No. 4, hlm. 1–15.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sukadana, Dewa Ayu Putri. 2025. “Implikasi Yuridis Wanprestasi dalam Hukum Perdata antara Teori dan Praktik.” Jurnal Rechtens, Vol. 14, No. 1, hlm. 45–58.

Vaustine, G., Marina, & Purwanti, P. A. (2024). Mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4), 1–13.

Downloads

Published

2026-05-24

How to Cite

Siti Ansari Tambunan, Parlaungan Gabriel Siahaan, Fadillah Tisali, Zianna Mira Simatupang, Mei Ampudan Lumbangaol, & Mhd Rizki Alhasbi Tjg. (2026). Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Implementasinya dalam Putusan Pengadilan di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 4(1), 225–235. https://doi.org/10.57235/motekar.v4i1.8414

Issue

Section

Articles

Citation Check