Kajian Hukum Perdata Dalam Perjanjian Hutang Piutang Berbasis Financial Technology (Pinjol)
DOI:
https://doi.org/10.57235/motekar.v4i1.8417Keywords:
Hukum Perdata, Perjanjian Hutang Piutang, Financial Technology, Pinjaman Online, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kajian hukum perdata dalam perjanjian hutang piutang berbasis financial technology (pinjaman online/pinjol) serta bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak dalam transaksi digital tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang berkaitan dengan pinjaman online dan hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, keberadaan layanan pinjaman online juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun pengguna layanan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan seperti tingginya bunga pinjaman, penyalahgunaan data pribadi, penagihan yang intimidatif, serta maraknya pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap debitur menjadi aspek penting yang harus diperkuat melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, penegakan hukum, dan peningkatan literasi digital masyarakat. Dengan demikian, pengaturan hukum yang jelas dan pengawasan yang efektif diharapkan mampu menciptakan sistem pinjaman online yang aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Downloads
References
Alvin Brema Bangun, and Marlina Elisabeth Pakpahan. "Analisa Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Fintech Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4.2 (2026): 7022-7032.
Amanda, Y., Amelia, R., Rochadit, R. A., Angelina, R., & Pattiasina, R. J. (2025). Pembuktian dan Daluwarsa Pada Utang Piutang Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1. B), 273-281.
Anggriawan, E. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Diancam Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Hutang Piutang Secara Online. Pemuliaan Hukum, 3(2), 65-82.
Anita, Sudiarto, & Raodah, P. (2023). Kedudukan otoritas jasa keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pinjaman online. Jurnal Commerce Law, 3(2), 316–321.
Disemadi, H. S., & Regent, R. (2021). Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 605-618.
Gunawan, K. G. E., & Laksana, I. G. N. D. (2023). Perlindungan terhadap Konsumen Pinjaman Online dalam Penyelenggaraan Financial Technology di Indonesia. Jurnal Kertha Negara, 11(6).
Kurniawati, H., & Yunanto, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 102-114.
Kurniawati, Husni, dan Yunanto Yunanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online.” Jurnal Ius Constituendum Vol. 7, No. 1, 2022.
Kusumaningsih, Rila, dan Dwi Yulianingsih. “Tantangan Regulasi Dan Perlindungan Hukum Dalam Pinjaman Online.” JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora) Vol. 2, No. 2, 2023.
Mayrendra, R. T., & Suryono, A. (2023). Analisis Yuridis Peran OJK dalam Melakukan Perlindungan Hukum Korban Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk. 1/2016. Journal of Contemporary Law Studies, 1(1), 1-9.
Nugroho, Hendro. “Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjaman Online.” Jurnal Hukum Positum Vol. 5, No. 1, 2020.
Pebriansyah, Y., Rahayu, F. A., Febrianty, Y., & Mahipal, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Fintech Pinjaman Online. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 15196-15211.
Prawirakusuma, A. R., & Sulistiyantoro, H. (2024). Kajian yuridis perjanjian hutang piutang menggunakan media digital (Studi putusan Nomor 766/Pdt. G/2022/PN SBY). Kabillah, 9(2), 343-352.
Rinaldi, R. R., Irwandi, I., & Amin, M. (2024). Kewenangan OJK dalam pengawasan pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(3)
Roza, Nerita, Busyra Azheri, and Muhammad Hasbi. "Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech)." Unes Journal of Swara Justisia 8.3 (2024): 546-557.
Satria, M., & Handoyo, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Aplikasi Kreditpedia. Journal de Facto, 8(2), 108-121.
Triasih, D., Muryati, D. T., & Nuswanto, A. H. (2021, August). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pinjaman online: legal protection for consumers in online loan agreements. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang (Vol. 7, No. 2, pp. 591-608).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Elvredro Banjarnahon, Parlaungan Gabriel Siahaan, Natanael Naibaho, Debora Simamora, Lensi sigalingging, Natalia Nadeak, Anis Safrita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.











.png)
.png)