Kajian Hukum Perdata Dalam Perjanjian Hutang Piutang Berbasis Financial Technology (Pinjol)

Authors

  • Elvredro Banjarnahon Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Natanael Naibaho Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Debora Simamora Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Lensi sigalingging Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Natalia Nadeak
  • Anis Safrita Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/motekar.v4i1.8417

Keywords:

Hukum Perdata, Perjanjian Hutang Piutang, Financial Technology, Pinjaman Online, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kajian hukum perdata dalam perjanjian hutang piutang berbasis financial technology (pinjaman online/pinjol) serta bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak dalam transaksi digital tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang berkaitan dengan pinjaman online dan hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, keberadaan layanan pinjaman online juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun pengguna layanan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan seperti tingginya bunga pinjaman, penyalahgunaan data pribadi, penagihan yang intimidatif, serta maraknya pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap debitur menjadi aspek penting yang harus diperkuat melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, penegakan hukum, dan peningkatan literasi digital masyarakat. Dengan demikian, pengaturan hukum yang jelas dan pengawasan yang efektif diharapkan mampu menciptakan sistem pinjaman online yang aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alvin Brema Bangun, and Marlina Elisabeth Pakpahan. "Analisa Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Fintech Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4.2 (2026): 7022-7032.

Amanda, Y., Amelia, R., Rochadit, R. A., Angelina, R., & Pattiasina, R. J. (2025). Pembuktian dan Daluwarsa Pada Utang Piutang Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1. B), 273-281.

Anggriawan, E. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Diancam Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Hutang Piutang Secara Online. Pemuliaan Hukum, 3(2), 65-82.

Anita, Sudiarto, & Raodah, P. (2023). Kedudukan otoritas jasa keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pinjaman online. Jurnal Commerce Law, 3(2), 316–321.

Disemadi, H. S., & Regent, R. (2021). Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 605-618.

Gunawan, K. G. E., & Laksana, I. G. N. D. (2023). Perlindungan terhadap Konsumen Pinjaman Online dalam Penyelenggaraan Financial Technology di Indonesia. Jurnal Kertha Negara, 11(6).

Kurniawati, H., & Yunanto, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 102-114.

Kurniawati, Husni, dan Yunanto Yunanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online.” Jurnal Ius Constituendum Vol. 7, No. 1, 2022.

Kusumaningsih, Rila, dan Dwi Yulianingsih. “Tantangan Regulasi Dan Perlindungan Hukum Dalam Pinjaman Online.” JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora) Vol. 2, No. 2, 2023.

Mayrendra, R. T., & Suryono, A. (2023). Analisis Yuridis Peran OJK dalam Melakukan Perlindungan Hukum Korban Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk. 1/2016. Journal of Contemporary Law Studies, 1(1), 1-9.

Nugroho, Hendro. “Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjaman Online.” Jurnal Hukum Positum Vol. 5, No. 1, 2020.

Pebriansyah, Y., Rahayu, F. A., Febrianty, Y., & Mahipal, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Fintech Pinjaman Online. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 15196-15211.

Prawirakusuma, A. R., & Sulistiyantoro, H. (2024). Kajian yuridis perjanjian hutang piutang menggunakan media digital (Studi putusan Nomor 766/Pdt. G/2022/PN SBY). Kabillah, 9(2), 343-352.

Rinaldi, R. R., Irwandi, I., & Amin, M. (2024). Kewenangan OJK dalam pengawasan pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(3)

Roza, Nerita, Busyra Azheri, and Muhammad Hasbi. "Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech)." Unes Journal of Swara Justisia 8.3 (2024): 546-557.

Satria, M., & Handoyo, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Aplikasi Kreditpedia. Journal de Facto, 8(2), 108-121.

Triasih, D., Muryati, D. T., & Nuswanto, A. H. (2021, August). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pinjaman online: legal protection for consumers in online loan agreements. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang (Vol. 7, No. 2, pp. 591-608).

Downloads

Published

2026-05-24

How to Cite

Elvredro Banjarnahon, Parlaungan Gabriel Siahaan, Natanael Naibaho, Debora Simamora, Lensi sigalingging, Natalia Nadeak, & Anis Safrita. (2026). Kajian Hukum Perdata Dalam Perjanjian Hutang Piutang Berbasis Financial Technology (Pinjol). Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 4(1), 258–268. https://doi.org/10.57235/motekar.v4i1.8417

Issue

Section

Articles

Citation Check