Persyaratan Calon Perseorangan dalam Pilkada Pasca Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.5840Keywords:
Pilkada, Mahkamah Konstitusi, Calon Perseorangan, Regulasi Pemilu, DemokrasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persyaratan calon perseorangan dalam Pilkada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 serta implikasi hukumnya terhadap mekanisme pencalonan kepala daerah, khususnya bagi calon perseorangan. Putusan ini membatalkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang menetapkan ambang batas pencalonan bagi partai politik, dengan alasan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional partai dalam mengajukan calon. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengevaluasi perubahan regulasi setelah putusan MK serta dampaknya terhadap dinamika politik elektoral di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah serta menyoroti perlunya revisi mekanisme pencalonan calon perseorangan, termasuk persyaratan dukungan dan verifikasinya.
References
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan & konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Jakarta: Konstitusi Press.
Black, H. C. (2019). Black’s Law Dictionary (11th ed.). St. Paul, MN: Thomson Reuters.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M., et al. (2020). Pengantar hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hoesein, Z. A. (2010). Pemilu kepala daerah dalam transisi demokrasi. Jurnal Konstitusi, 7(6).
Ibrahim, J. (2006). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan Mahkamah Agung terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.
Martini, N. P. E. A. R., & Ibrahim, R. (2012). Problematika calon independen dalam pemilihan umum kepala daerah. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1(1).
Maruarar Siahaan. (2011). Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Jakarta: Kencana.
Nugroho, B. (2020). Kompetisi politik dalam pemilihan kepala daerah: Perspektif hukum dan demokrasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Salas, J., et al. (2025). Tafsir baru ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soemantri, S. (2018). Demokrasi & sistem pemilu di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, No. 130. Jakarta: Sekretariat Negara.
Zubair. (2021). Pemilihan kepala daerah bagi calon independen dalam ketatanegaraan Indonesia. Dinamika Hukum, 12(1), 225-228.
Zuhri. (2024). Konflik norma dalam persyaratan pencalonan kepala daerah: Studi putusan MA dan MK dalam Pilkada 2024. Prosiding Konferensi Nasional APHTN-HAN
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















