Perkawinan Campuran di Indonesia: Analisis Konten Mix Marriage di Media Sosial Tik Tok dan Dampaknya Terhadap Generasi Muda
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6061Keywords:
Perkawinan Campuran, Mix Marriage, Tik Tok, Generasi MudaAbstract
Penelitian ini menjelaskan tentang fenomena perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) yang popular di media sosial tik tok dengan tren konten yang bertemakan Mix Marriage. Penelitian ini juga membahas dan menganalisis dampak dari fenomena perkawinan campuran tersebut bagi generasi muda. Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui tentang perkawinan campuran yang terjadi antara WNI dengan WNA melalui konten Mix Marriage di media sosial tik tok dan mengetahui dampak konten tersebut bagi generasi muda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Etnografi Virtual Oleh Rulli Nasrullah dan didukung oleh Studi Pustaka serta penelitian terdahulu tentang perkawinan campuran dan media sosial tik tok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena perkawinan campuran yang populer di media sosial tik tok dengan tren konten Mix Marriage memberikan gambaran bahwa pernikhan campuran banyak terjadi di Indonesia baik dengan WNA dari berbagai negara di Benua Asia, Benua Eropa dan Benua Amerika. Pernikahan ini merupakan wujud dari cinta yang penuh perjuangan dan ketulusan karena memiliki tantangan tersendiri dalam menjalankannya. Konten tentang Mix Marriage ini berpengaruh terhadap generasi muda yaitu memotivasi mereka untuk menikah dengan WNA, berpengaruh pada perilaku, cara berpikir, perubahan identitas sosial budaya, meningkatkan kreativitas dan keinginan mereka untuk mampu berbahasa asing.
Downloads
References
Bakarbessy, Leonora, Sri Handajani, Kewarganegaraan Ganda Anak dalam Perkawinan Campuran dan Implikasinya dalam Hukum Perdata Internasional: Perspektif , Vol.XVII No.1 Tahun 2012 Edisi Januari
Dewi, A. S., & Syafitri, I. (2022). Analisis perkawinan campuran dan akibat hukumnya. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 5(1), 179-191.
Hall, Edward T. 1973. The Silent Languange. Garden City, NY: Anchor Books.
Masta, Putri Khairina. 2019. Buku Ajar Ilmu Komunikasi Lintas Budaya. Gre Publishing. Yogyakarta.
Mulyana, Deddy. 2011. Komunikasi Lintas Budaya. PT Remaja Rosdakarya. Bandung.
Nasrullah, Rulli. 2020. Etnografi Virtual Riset Komunikasi, Budaya, Dan Sosioteknologi di Indternet. Simbiosa Rekatama Media. Bandung.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang nomor 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia.
UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Widyosiswoyo, Supartono. 2000. Sejarah Kebudayaan Indonesia. Universitas Trisakti. Jakarta.
Zulfikar, Muhammad. 2022. Kemenkumham catat 13.092 Anak Terdaftar Berkewarganegaraan Ganda. Antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/2962841/kemenkumhan-catat-13092-anak-terdaftar-berkewarganegaraan-ganda
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















