Implementasi Undang-Undang Pemeliharaan Anak Terlantar oleh Pemerintah yang Kurang Efisien
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6162Keywords:
Perlindungan anak, anak terlantar, tanggung jawab Negara, implementasi hukumAbstract
Undang-Undang pemeliharaan anak mengamanatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dan bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan yang layak bagi anak terlantar. Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. Tujuan utama dari pembentukan regulasi ini adalah agar pemerintah menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjamin kesejahteraan dan hak-hak anak yang tidak memiliki dukungan keluarga yang memadai. Kemudian terdapat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisi: Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi sesuai minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan adanya kesenjangan antara idealisme undang-undang dengan implementasinya. Penanganan anak terlantar masih dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya, kapasitas lembaga penegak hukum yang belum memadai, serta dukungan ekonomi dan sosial yang kurang optimal. Tinjauan terhadap kondisi anak terlantar mengungkapkan bahwa implementasi undang-undang seringkali tidak efektif, tercermin dari masih tingginya angka anak terlantar yang belum mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak yang semestinya. Fakta ini menunjukkan bahwa penerapan undang-undang belum berjalan efisien dan belum sepenuhnya sesuai dengan amanat yang diharapkan.
References
Bappenas. (2022). Laporan Evaluasi Program Perlindungan Anak. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
Darmawan, D. (2022). Negara dan tanggung jawab terhadap anak terlantar dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 19(1), 25–36. https://scholarhub.uny.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1044&context=civics
Dinas Sosial Provinsi Riau. (2023). Laporan Tahunan Program Perlindungan Anak.
Dwiyanto, A. (2008). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 109.
Kementerian Sosial RI. (2023). Data Statistik Anak Terlantar Tahun 2023. Jakarta: Kemensos.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2023). Catatan Tahunan KPAI 2023: Kondisi Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: KPAI.
Lipsky, M. (1980). Street-Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services. New York: Russell Sage Foundation.
Maulani, R. (2020). Evaluasi implementasi kebijakan perlindungan anak terlantar di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 12(1), 45–59.
Muslich, M. (2023). Tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak anak terlantar dan anak miskin. Civil Science Journal (CSJ), 4(2), 130–140. https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/download/1080/633
Nugroho, R. (2014). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemeliharaan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Perlindungan Anak Nasional.
Pressman, J. L., & Wildavsky, A. (1973). Implementation: How Great Expectations in Washington Are Dashed in Oakland. Berkeley: University of California Press.
Safriena, R.W., Dyah, L. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelantaran Anak di Kabupaten Kendal. Collegium Studiosum Journal, Vol. 6 No. 2, Desember 2023
Sari, D. P., & Gunawan, T. (2021). Peran pemerintah daerah dalam pemeliharaan anak terlantar: Studi di Kota X. Jurnal Sosial dan Kesejahteraan, 5(2), 132–147.
Siregar, H. (2018). Peranan Pusat Kajian Perlindungan Anak dalam Menjalankan Hak Asasi Anak Jalanan Ditinjau dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 15(1), 9-18.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
UNICEF Indonesia. (2021). Child Protection in Indonesia: Gaps and Policy Needs
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child (CRC). New York: UN General Assembly.
Wawancara dengan petugas Dinas Sosial Kota Pekanbaru dan pengelola LKSA di Kabupaten Siak (Maret 2024)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















