Analisis Problematika Penerapan Prinsip Negara Hukum dalam Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6237Keywords:
Negara Hukum, Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM)Abstract
Penelitian ini menganalisis kesulitan yang terkait dengan penerapan prinsip negara hukum dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut Konstitusi Republik Indonesia, Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Meskipun negara secara normatif memastikan perlindungan HAM, masih ada masalah besar, seperti penegakan hukum yang lemah, impunitas, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat faktor-faktor struktural, kultural, dan normatif yang menghambat kinerja institusi hukum, seperti Komnas HAM dan Peradilan HAM, dalam melindungi hak-hak manusia. Hasil penelitian, yang dilakukan melalui studi kepustakaan, menunjukkan bahwa ada perbedaan antara norma dan praktik, dan bahwa reformasi kelembagaan dan pendidikan hukum diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum. Diharapkan penegakan hak asasi manusia di Indonesia akan diperkuat dengan penerapan negara hukum yang substantif.
References
Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Mahfud MD. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Mahfud MD. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Press. Jakarta.
Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan Yang
Adil Dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 12. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.16497
Supriyanto, B. H. (2014). Law Enforcement Regarding Human Rights According to Positive Law in Indonesia. Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151–168.
Supriyono, S., & Irawan, A. D. (2022). Semangat Kebangkitan Nasional Untuk Menghadapi Covid-19 Dalam Konteks Pancasila Dan Konstitusi. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v7i2.137
Putri, D. (2020). Peran Aparat Penegak Hukum dalam Melindungi HAM di Daerah Terpencil. Jurnal Sosial dan Hukum, 17(3), 225-240.
Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.
Indrati, Maria Farida. (2009). "Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan". Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 3.
Rahman, A. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Penegakan HAM di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 18(1), 85-100.
Haris, F. (2018). Reformasi Kelembagaan untuk Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(1), 55-70.
Rahayu, N. (2019). Pentingnya Pendidikan Hukum bagi Masyarakat. Jurnal Pendidikan Hukum dan Kewarganegaraan, 23(2), 150-165.
Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).
Hadi, F. (2022). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170-188.
Boediningsih, W., & Dermawan, N. P. R. (2023). Perkembangan HAM Di Indonesia Dan Problematikanya. Education: Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(2), 77-87.
Nazril, M. M., Juliandi, D., Hikmah, L. J., Nabela, N., Nazmah, F., & Putera, M. L. S. (2024). Implementasi Hukum HAM di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Perspektif Administrasi Publik dan hukum, 1(4), 01-15.
Syarbaini, dkk. 2006. Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan . Yogyakarta: Graha Ilmu
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















