Peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Dalam Meningkatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6238Keywords:
Peran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihann, Ruang Terbuka HijauAbstract
Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan suatu hal yang sangat diperlukan demi menjaga kualitas lingkungan hidup suatu wilayah khususnya di wilayah perkotaan seperti halnya di Kota Pekanbaru yang memiliki berbagai permasalahan yang berkaitan dengan masalah ruang yang sedemikian kompleks. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui peran yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan khususnya dalam meningkatkan ruang terbuka hijau, 2) Untuk mengetahui faktor kendala pemerintah dalam meningkatkan ruang terbuka hijau. Penelitian ini menggunakan Teori menurut Musa (2017) peran pemerintah terdiri dari: Pemerintah sebagai Regulator, Pemerintah sebagai Dinamisator, Pemerintah sebagai Fasilitator. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai regulator, dinamisator dan fasilitator sudah dilaksanakan namun masih perlu peningkatan lagi. Adapun faktor kendalanya yaitu: Keterbatasan lahan dimana hal ini disebabkan karena minimnya kepemilikan lahan oleh pemerintah yang sebagian besar dikuasai oleh masyarakat. Adanya perusakan dan penebangan liar, dan terbatasnya anggaran biaya yang menghambat pelaksanaan program dan peningkatan ruang terbuka hijau.
References
Ayi Fajriyah, (2021) Astuti, W., Putri, B. L. R., Anwar, K., Yanti, N., & Pambudi,
P. (2022). Estimasi Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Berdasarkan Urban Heat Island (UHI) di Kota Semarang. Jurnal Riptek, 16(2), 97–100. https://doi.org/10.35475/riptek.v16i2.168
Lestari, A. D., Larassaty, A. L., Widyani, R. A., Ikhsyan, M. J., & Setyorini, R. A. (2023). Pemanfaatan Lahan Kosong dan Sampah Plastik sebagai Ruang Terbuka Hijau di Desa Lebo. Nusantara Community Empowerment Review, 1(2), 95–100. https://doi.org/10.55732/ncer.v1i2.979
Musa. (2017). Optimalisasi Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat: Sebuah Tawaran dalam Mengentaskan Kemiskinan Musa. Mawa’Izh: Jurnal Dakwah Dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan, 8(1), 107–125. https://jurnal.lp2msasbabel.ac.id/index.php/maw/article/view/700/127
Sulistiyo. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Salim Media Indonesia.
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 163 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2020-2040 tentang rencana wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040
Peraturan Walikota No. 11 Tahun 2024 tentang perlindungan pohon.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















