Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

(1) * Rizwan Handika Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
(2) Hartati Hartati Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
(3) Arfa'I Arfa'I Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan mekanisme penyelesaian sengketa tanah Masyarakat Hukum Adat oleh pemerintah daerah di Indonesia. Kemudian Metode dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sehingga pengumpulan bahan hukum yaitu Bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta analisis bahan hukum yaitu inventarisasi, sistematisasi dan interpretasi. Adapun hasil penelitian ini yaitu Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah Masyarakat Hukum Adat di Indonesia berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 dan beberapa undang-undang terkait. Kewenangan ini mencakup sengketa tanah garapan, ganti rugi pembangunan, dan tanah kosong, yang diserahkan oleh pemerintah pusat. Namun, terdapat tumpang-tindih kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah, serta kurangnya harmonisasi peraturan, yang menyebabkan kebingungan prosedural, keterlambatan, dan ketidakpastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat dan Mekanisme penyelesaian sengketa tanah Masyarakat Hukum Adat oleh pemerintah daerah di Indonesia dengan menggunakan metode non-litigasi, seperti fasilitasi administratif, mediasi terpadu, dan pengesahan hak ulayat melalui Peraturan Daerah. Namun, partisipasi tokoh adat dalam musyawarah dan perumusan Perda rendah, dokumentasi hasil mediasi minim, dan kapasitas teknis aparat terbatas. Akibatnya, sengketa tanah sering berlanjut ke ranah litigasi dan hak kolektif Masyarakat Hukum Adat belum sepenuhnya dipulihkan secara adil.


Keywords


Kewenangan, Pemerintah Daerah, Sengketa, Tanah, Masyarakat

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6275
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i1.6275 Abstract views : 19 | PDF views : 18

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Buku

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2016

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999

Husni Jalil, Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan RI Berdasarkan UUD 1945, CV. Utomo, Bandung, 2006

Joeniarto, Perkembangan Pemerintahan Lokal, Alumni, Bandung, 1982

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Publishing, 2006

Maria SW Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2015

Nurnaningsih Amriani, Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, 1991

Sarjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta 1990

Soerojo Wignjodipoero, Dalam Aminuddin Salle, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007

Winahyu Erwiningsih, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media, Yogyakarta, 2009

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Jurnal

Ardiyansyah, Peran Pemerintah Daerah di Bidang Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, Jurnal de Jure, Volume 11, Nomor I, 2019

Hayatul Ismi, Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, No. 1, 2012

Ilyas, Abdurrahman, Sufyan, Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Kanun, Jurnal Ilmu Hukum, No. 65, Th. XVII, 2015

Lubis, A. F, Kedudukan hukum dari hak ulayat dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan pertahanan negara di Provinsi Papua Barat, Jurnal Esensi Hukum, Volume 3, Nomor 2, 2021

May Linda Iswaningsih, I Nyoman Putu Budiartha dan Ni Made Puspasutari Ujianti, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Jurnal Preferensi Hukum, Vol.2, No. 3, 2021

Ratnah Rahman, Konflik Masyarakat dengan Pemerintah (Studi Kasus Sengketa Tanah Adat), Sosioreligius, Volume III, No. 1, Juni, 2017

Supriyadi Supriyadi, Application of the Adat Principles Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah in Sumbawa Regency, International Journal of Scientific Research and Management (IJSRM) Vol.11, No. 4, 2023

Supriyanto, Implementasi Kebijakan Pertanahan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 8, No 3, 2008

Urip Santoso, Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Bidang Pertanahan, Jurnal ADIL Vol. 3 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2011

Website

https://www.tempo.co/lingkungan/aman-mencatat-perampasan-2-8-juta-hektare-wilayah-adat-selama-2024--1183726


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Rizwan Handika, Hartati Hartati, Arfa'I Arfa'I

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.