Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Hukum Adat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6275Keywords:
Kewenangan, Pemerintah Daerah, Sengketa, Tanah, MasyarakatAbstract
Tujuan penelitian ini adalah kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan mekanisme penyelesaian sengketa tanah Masyarakat Hukum Adat oleh pemerintah daerah di Indonesia. Kemudian Metode dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sehingga pengumpulan bahan hukum yaitu Bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta analisis bahan hukum yaitu inventarisasi, sistematisasi dan interpretasi. Adapun hasil penelitian ini yaitu Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah Masyarakat Hukum Adat di Indonesia berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 dan beberapa undang-undang terkait. Kewenangan ini mencakup sengketa tanah garapan, ganti rugi pembangunan, dan tanah kosong, yang diserahkan oleh pemerintah pusat. Namun, terdapat tumpang-tindih kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah, serta kurangnya harmonisasi peraturan, yang menyebabkan kebingungan prosedural, keterlambatan, dan ketidakpastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat dan Mekanisme penyelesaian sengketa tanah Masyarakat Hukum Adat oleh pemerintah daerah di Indonesia dengan menggunakan metode non-litigasi, seperti fasilitasi administratif, mediasi terpadu, dan pengesahan hak ulayat melalui Peraturan Daerah. Namun, partisipasi tokoh adat dalam musyawarah dan perumusan Perda rendah, dokumentasi hasil mediasi minim, dan kapasitas teknis aparat terbatas. Akibatnya, sengketa tanah sering berlanjut ke ranah litigasi dan hak kolektif Masyarakat Hukum Adat belum sepenuhnya dipulihkan secara adil.
References
Buku
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2016
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999
Husni Jalil, Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan RI Berdasarkan UUD 1945, CV. Utomo, Bandung, 2006
Joeniarto, Perkembangan Pemerintahan Lokal, Alumni, Bandung, 1982
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Publishing, 2006
Maria SW Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2015
Nurnaningsih Amriani, Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, 1991
Sarjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta 1990
Soerojo Wignjodipoero, Dalam Aminuddin Salle, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007
Winahyu Erwiningsih, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media, Yogyakarta, 2009
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan Dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Jurnal
Ardiyansyah, Peran Pemerintah Daerah di Bidang Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, Jurnal de Jure, Volume 11, Nomor I, 2019
Hayatul Ismi, Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, No. 1, 2012
Ilyas, Abdurrahman, Sufyan, Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Kanun, Jurnal Ilmu Hukum, No. 65, Th. XVII, 2015
Lubis, A. F, Kedudukan hukum dari hak ulayat dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan pertahanan negara di Provinsi Papua Barat, Jurnal Esensi Hukum, Volume 3, Nomor 2, 2021
May Linda Iswaningsih, I Nyoman Putu Budiartha dan Ni Made Puspasutari Ujianti, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Jurnal Preferensi Hukum, Vol.2, No. 3, 2021
Ratnah Rahman, Konflik Masyarakat dengan Pemerintah (Studi Kasus Sengketa Tanah Adat), Sosioreligius, Volume III, No. 1, Juni, 2017
Supriyadi Supriyadi, Application of the Adat Principles Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah in Sumbawa Regency, International Journal of Scientific Research and Management (IJSRM) Vol.11, No. 4, 2023
Supriyanto, Implementasi Kebijakan Pertanahan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 8, No 3, 2008
Urip Santoso, Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Bidang Pertanahan, Jurnal ADIL Vol. 3 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2011
Website
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















