
(2) Sri Hadiningrum

(3) Parlaungan Gabriel Siahaan

(4) Agustrio Mahanggana Angkat

(5) Rimma Anisa Siagian

(6) Roslin Naiborhu

*corresponding author
AbstractPenelitian ini membahas konsep harta pusaka (Erpen) dalam hukum adat Karo dan relevansinya terhadap prinsip-prinsip pewarisan dalam Islam. Hukum adat Karo menerapkan sistem patriarki, di mana hak waris hanya diberikan kepada anak laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak memperoleh bagian warisan dari orang tuanya. Hal ini berbeda dengan hukum waris Islam yang memberikan hak kepada semua anak, baik laki-laki maupun perempuan, meskipun dengan porsi yang berbeda. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan subjek mahasiswa Karo Muslim di Universitas Negeri Medan untuk menganalisis pemahaman dan praktik pewarisan yang terjadi di tengah masyarakat Karo Muslim. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara sistem pewarisan adat Karo dan hukum Islam, yang berpotensi menimbulkan konflik dalam praktik pembagian warisan. Masyarakat Karo Muslim dihadapkan pada dilema antara mempertahankan tradisi adat dan menerapkan prinsip keadilan dalam Islam. Penelitian ini juga mengkaji teori resepsi dan receptio in complexu untuk memahami interaksi antara hukum adat dan hukum Islam dalam konteks pewarisan. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai perbedaan, dinamika, serta integrasi antara hukum adat dan hukum Islam dalam praktik pewarisan. Temuan penelitian ini juga memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong terciptanya keadilan dalam pembagian warisan di lingkungan masyarakat multikultural, khususnya di kalangan Karo Muslim. KeywordsAdat Karo, Harta Pusaka, Pewarisan Islam
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6388 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i1.6388 Abstract views : 22 | PDF views : 16 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Abbas, S., Sabil, J., Abubakar, A., Iskandar, M., & Sumardi, D. (2021). Filsafat Hukum Islam. Ar-Raniry Press.
Abidin, H., Mukhlis, I., & Noviarakhman Zagladi, A. (2023). Kalam Cendekia: Jurnal Ilmiah Kependidikan Multi-method Approach for Qualitative Research: Literature Review with NVivo 12 PRo Mapping. Kalam Cendekia: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 11, 872–879.
Barus, J. B., & Natajaya, I. N. (2022). PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN BERDASARKAN HUKUM ADAT BUDAYA KARO DI DESA MANUK MULIA KECAMATAN TIGA PANAH KABUPATEN KARO. JURNAL MEDIA KOMUNIKASI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, 76.
Basri, S. (2020). Hukum Waris Islam (Fara’id) dan Penerapannya dalam Masyarakat Islam. 1(2).
Dewi Noviarni. (2021). KEWARISAN DALAM HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1, 62–75. www.ejournal.an-nadwah.ac.id
Erfan, M., Fadillah, N., Antasari Banjarmasin Indonesia, U., & Tinggi Agama Islam Al-Falah Banjarbaru, S. (2024). Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam doi: xxxx HUKUM ADAT DI INDONESIA: ASPEK, TEORI, DAN PENERAPAN. 2(2), xx–xx.
Hatta, A. A., & Subagiyo, J. A. (20224). Pengaruh Modernisasi Terhadap Hukum Waris Adat Batak Karo. Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 315–319.
Joni. (2016). HUKUM KEWARISAN ISLAM DALAM KHI BERDASARKAN KONSEP KEADILAN BERIMBANG ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN Oleh: 13(1), 1–23.
Mutia Urdatul Usqho, B. F. E. (2024). Teori Hubungan Hukum Adat dan Pengaruhnya Terhadap Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia. Ume 10 Nomor 2 Edisi Juli-Desember 2024 Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosia, 10(2), 292–306.
Nawawi, M. (2016). Pengantar Hukum Waris Islam. In Pustaka Radja. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Nastiya, T. (2023). PELAKSANAAN HUKUM WARIS MASYARAKAT DESA SUSUK KECAMATAN TIGA NDERKET BERDASARKAN HUKUM ADAT KARO DAN HUKUM POSITIF. In MODELING: Jurnal Program Studi PGMI (Vol. 10, Issue 2).
Nefo, S., Kertopati, H., Studi, P., Asimetris, P., & Pertahanan, S. (2025). Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Perspektif Intelijen Sosial Budaya: Kewarganegaraan dan Bela Negara dalam Masyarakat Majemuk Indonesia. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(1), 1029.
Pandia, O. C., Saragih, R., & Hutabalian, M. (2022). TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBAGAI AHLI WARIS MENURUT HUKUM WARIS MASYARAKAT ADAT KARO. Jurnal Recht, 63–74.
Paais, L. S. (2021). Keragaman Agama, Etnis, Bahasa, dan Pembangunan Desa. Journal of Regional and Rural Development Planning, 5(2), 77–90. https://doi.org/10.29244/jp2wd.2021.5.2.77-90
Prawiyogi, A. G., Sadiah, T. L., Purwanugraha, A., & Elisa, P. N. (2021). Penggunaan Media Big Book untuk Menumbuhkan Minat Membaca di Sekolah Dasar. Jurnal Basicedu, 5(1), 446–452. https://doi.org/10.31004/basicedu.v5i1.787
Rahmat Muhajir Nugroho, Akhmad Arif Rifan, H. S. (2023). Hukum Waris Islam dan Penyelesaian Konflik Waris Melalui Deteksi Dini dan Mediasi. 108.
Rahmayanti, N., Prasetyo, A. B., & Triyono. (2017). Kedudukan Anak Angkat Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Hukum Adat Suku Karo Desa Sugihen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo. Diponegoro Law Journal, 1–11.
Rauf, A. (2013). KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM HUKUM ISLAM. IX(1), 20–34.
Tarigan, A. A. (2014). PELAKSANAAN HUKUM WARIS DI MASYARAKAT KARO MUSLIM SUMATERA UTARA. 200–212.
Tarigan, E. K., & Al, A. (2024). Hukum Adat Batak Karo Dan Yurisprudensi Dalam Hak Mewaris. 4(1).
Wahyuni, A. (2018). Sistem Waris Dalam Perspektif Islam dan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 5(2), 147–160. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i2.9412
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Mhd Hafiz Fahrezy Yopi, Sri Hadiningrum, Parlaungan Gabriel Siahaan, Agustrio Mahanggana Angkat, Rimma Anisa Siagian, Roslin Naiborhu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.