Kartu Kredit Pemerintah sebagai Inovasi dalam Sistem Transaksi Keuangan Digital di Sektor Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6405Keywords:
Kartu Kredit Pemerintah, inovasi, transaksi digital, efisiensi.Abstract
Transformasi digital dalam sektor keuangan publik mendorong kebutuhan akan sistem transaksi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Artikel ini membahas implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai bentuk inovasi dalam sistem transaksi keuangan digital di sektor pemerintah. KKP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas belanja pemerintah dengan mengurangi penggunaan uang tunai dan menyederhanakan proses pembayaran. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis terhadap kebijakan, regulasi, serta praktik implementasi di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa KKP memberikan berbagai manfaat seperti efisiensi administrasi, pengawasan real-time, dan mitigasi risiko penyimpangan anggaran. Namun, tantangan seperti kesiapan infrastruktur, pemahaman SDM, dan integrasi sistem masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan komitmen lintas sektor dan peningkatan literasi digital untuk mengoptimalkan pemanfaatan KKP sebagai instrumen keuangan digital pemerintah.
Downloads
References
Anggita, S. A. (2020). Implementasi kebijakan program kartu kredit pemerintah di Kantor Pertanahan Kota Bogor [Undergraduate thesis, Universitas Padjadjaran].
Bakhtiar, A. (2012). Filsafat ilmu. PT Raja Grafindo Persada.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2018). Buku pintar kartu kredit pemerintah. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Fajar, M. (2021). Tinjauan atas akuntansi uang persediaan melalui kartu kredit pemerintah pada KPP Pratama Bekasi Selatan [Undergraduate thesis, Politeknik Keuangan Negara STAN].
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kurniati, P. N., & Nugroho, B. Y. (2019). Cashless government: Inovasi dalam pengelolaan keuangan negara untuk mendukung reformasi birokrasi. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 19(2), 136–150.
Maulid, L. C., & Sudibyo, Y. A. (2020). Kartu kredit pemerintah sebagai alat pembayaran belanja negara di Indonesia: Permasalahan dan solusi. Akuntabel, 17(2), 301–313.
Maulidah, A. R., Astuti, R. P., Nisa, K., Erlangga, W., & Hambarwati, E. (2024). Perkembangan sistem pembayaran digital: Pada era revolusi industri 4.0 di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital (JEBD), 1(4), 798–803.
Marsudi, A. S., & Widjaja, Y. (2019). Industri 4.0 dan dampaknya terhadap financial technology serta kesiapan tenaga kerja di Indonesia. Ikraith Ekonomika, 2(2), 1–10.
Masyhuri, M. (2019). Managing communication process in the organizational changes: The case PT XYZ. Journal Communication Spectrum, 9(1), 42–56. https://doi.org/10.36782/jcs.v9i1.116
Mavļutova, I., Spilbergs, A., Verdenhofs, A., Natrins, A., Arefjevs, I., & Volkova, T. (2022). Digital transformation as a driver of the financial sector sustainable development: An impact on financial inclusion and operational efficiency. Sustainability, 15(1), 207.
Ngafifi, M. (2014). Kemajuan teknologi dan pola hidup manusia dalam perspektif sosial budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, 2(1), 33–47.
Pramono, B., Yanuarti, T., Purusitawati, P. D., & Emmy, Y. T. (2006). Dampak pembayaran non tunai terhadap perekonomian dan kebijakan moneter [Laporan penelitian]. Bank Indonesia.
Pratama, S. A., & Salam, A. (2019). Tinjauan yuridis pertanggungjawaban hukum kartu kredit pemerintah di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 710–742. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2196
Robbins, S. P., & Coulter, M. (2018). Management (14th ed.). Pearson.
Sucianingsih, A. A. (2018, October 2). Kritik pengamat atas penggunaan kartu kredit dalam sistem penggunaan anggaran. Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/kritik-pengamat-atas-penggunaan-kartu-kredit-dalam-sistem-penggunaan-anggaran
Sulaeman, A. S., & Dwinanda, R. R. (2021). Manajemen kas pemerintah: Implementasi kartu kredit pemerintah dalam pembayaran belanja negara. Jurnal Riset dan Aplikasi: Akuntansi dan Manajemen, 5(2), 187–198.
Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan sistem pembayaran digital pada era revolusi industri 4.0 di Indonesia. Jurnal Al Qardh, 4, 60–75.
Utomo, E. F. A. (2021). Efektivitas hukum penerapan kartu kredit pemerintah dalam pembayaran uang persediaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta [Undergraduate thesis, Politeknik Keuangan Negara STAN].
Wijayanti, F. (2020). Efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan serta meminimalisir moral hazard pengelola keuangan melalui implementasi kartu kredit pemerintah. Otonomi, 20(2), 267–274.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















