Kartu Kredit Pemerintah sebagai Inovasi dalam Sistem Transaksi Keuangan Digital di Sektor Pemerintah

Alya Firda Fauziah, Theodorus Sendjaja

Abstract


Transformasi digital dalam sektor keuangan publik mendorong kebutuhan akan sistem transaksi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Artikel ini membahas implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai bentuk inovasi dalam sistem transaksi keuangan digital di sektor pemerintah. KKP bertujuan untuk meningkatkan efektivitas belanja pemerintah dengan mengurangi penggunaan uang tunai dan menyederhanakan proses pembayaran. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis terhadap kebijakan, regulasi, serta praktik implementasi di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa KKP memberikan berbagai manfaat seperti efisiensi administrasi, pengawasan real-time, dan mitigasi risiko penyimpangan anggaran. Namun, tantangan seperti kesiapan infrastruktur, pemahaman SDM, dan integrasi sistem masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan komitmen lintas sektor dan peningkatan literasi digital untuk mengoptimalkan pemanfaatan KKP sebagai instrumen keuangan digital pemerintah.

 


Keywords


Kartu Kredit Pemerintah, inovasi, transaksi digital, efisiensi.

Full Text:

PDF

References


Anggita, S. A. (2020). Implementasi kebijakan program kartu kredit pemerintah di Kantor Pertanahan Kota Bogor [Undergraduate thesis, Universitas Padjadjaran].

Bakhtiar, A. (2012). Filsafat ilmu. PT Raja Grafindo Persada.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2018). Buku pintar kartu kredit pemerintah. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Fajar, M. (2021). Tinjauan atas akuntansi uang persediaan melalui kartu kredit pemerintah pada KPP Pratama Bekasi Selatan [Undergraduate thesis, Politeknik Keuangan Negara STAN].

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kurniati, P. N., & Nugroho, B. Y. (2019). Cashless government: Inovasi dalam pengelolaan keuangan negara untuk mendukung reformasi birokrasi. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 19(2), 136–150.

Maulid, L. C., & Sudibyo, Y. A. (2020). Kartu kredit pemerintah sebagai alat pembayaran belanja negara di Indonesia: Permasalahan dan solusi. Akuntabel, 17(2), 301–313.

Maulidah, A. R., Astuti, R. P., Nisa, K., Erlangga, W., & Hambarwati, E. (2024). Perkembangan sistem pembayaran digital: Pada era revolusi industri 4.0 di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital (JEBD), 1(4), 798–803.

Marsudi, A. S., & Widjaja, Y. (2019). Industri 4.0 dan dampaknya terhadap financial technology serta kesiapan tenaga kerja di Indonesia. Ikraith Ekonomika, 2(2), 1–10.

Masyhuri, M. (2019). Managing communication process in the organizational changes: The case PT XYZ. Journal Communication Spectrum, 9(1), 42–56. https://doi.org/10.36782/jcs.v9i1.116

Mavļutova, I., Spilbergs, A., Verdenhofs, A., Natrins, A., Arefjevs, I., & Volkova, T. (2022). Digital transformation as a driver of the financial sector sustainable development: An impact on financial inclusion and operational efficiency. Sustainability, 15(1), 207.

Ngafifi, M. (2014). Kemajuan teknologi dan pola hidup manusia dalam perspektif sosial budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, 2(1), 33–47.

Pramono, B., Yanuarti, T., Purusitawati, P. D., & Emmy, Y. T. (2006). Dampak pembayaran non tunai terhadap perekonomian dan kebijakan moneter [Laporan penelitian]. Bank Indonesia.

Pratama, S. A., & Salam, A. (2019). Tinjauan yuridis pertanggungjawaban hukum kartu kredit pemerintah di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 710–742. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2196

Robbins, S. P., & Coulter, M. (2018). Management (14th ed.). Pearson.

Sucianingsih, A. A. (2018, October 2). Kritik pengamat atas penggunaan kartu kredit dalam sistem penggunaan anggaran. Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/kritik-pengamat-atas-penggunaan-kartu-kredit-dalam-sistem-penggunaan-anggaran

Sulaeman, A. S., & Dwinanda, R. R. (2021). Manajemen kas pemerintah: Implementasi kartu kredit pemerintah dalam pembayaran belanja negara. Jurnal Riset dan Aplikasi: Akuntansi dan Manajemen, 5(2), 187–198.

Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan sistem pembayaran digital pada era revolusi industri 4.0 di Indonesia. Jurnal Al Qardh, 4, 60–75.

Utomo, E. F. A. (2021). Efektivitas hukum penerapan kartu kredit pemerintah dalam pembayaran uang persediaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta [Undergraduate thesis, Politeknik Keuangan Negara STAN].

Wijayanti, F. (2020). Efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan serta meminimalisir moral hazard pengelola keuangan melalui implementasi kartu kredit pemerintah. Otonomi, 20(2), 267–274.




DOI: https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6405

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Alya Firda Fauziah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.