Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada Sempadan Sungai

Authors

  • Azhar Sidiq S Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6407

Keywords:

Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak Pengelolaan (HPL), Kawasan Sempadan Sungai

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang Kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan keterpaduan tata ruang di kawasan sempadan sungai. Kawasan sempadan sungai sebagai ruang lindung menghadapi persaoalan serius, antara lain penyimpangan pemanfaatan lahan, tumpang tindih regulasi, serta konflik norma hukum, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perizinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dengan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih adanya kendala implementasi, khususnya terkait lemahnya koordinasi antar regulasi dan lemahnya perlindungan lingkungan, sehingga diperlukan penguatan kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi kelembagaan dan harmonisasi kebijakan antar sektor dalam pemberian izin usaha atas tanah HPL di kawasan sempadan sungai, dengan berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan serta kerangka hukum yang berlaku.

References

Aspan, Zulkifli. Amdal, Izin Lingkungan, Dan Penegakan Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Mega Cakrawala, 2021.

Aziz. “Reduksi Otonomi Seluas-Luasnya Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Jurnal Risalah Hukum 4, no. 2 (2008): 210.

Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Kurniawan. “Pengembangan Zonasi Sempadan Sungai Brantas Di Dermaga Joyoboyo Sebagai Kawasan Wisata Berbasis Sistem Informasi Geografi.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 3 (2024): 177.

Maryono. Pengelolaan Kawasan Sempadan Sungai Dengan Pendekatan Integral, Morfologi, Ekologi, Hidrologi Dan Keteknikan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020.

Nasution, Johan Bahder. Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Purba, Hasim. Sengketa Pertanahan Dan Alternatif Pemecahan. Cahaya Ilmu, n.d.

Suparjo. “Kondisi Pencemaran Perairan Sungai Babon Semarang.” Jurnal Saintek Perikanan, Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan, Universitas Diponegoro 4, no. 2 (2009): 38.

Widyawati. “Penentuan Garis Sempadan Sungai Dan Irigasi Di Wilayah Ibukota Kabupaten Lampung Tengah.” Jurnal Profesi Insinyur 2, no. 1 (2021).

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

S, A. S. (2025). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada Sempadan Sungai. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(1), 1023–1030. https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6407

Issue

Section

Articles

Citation Check