Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada Sempadan Sungai
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6407Keywords:
Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak Pengelolaan (HPL), Kawasan Sempadan SungaiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang Kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan keterpaduan tata ruang di kawasan sempadan sungai. Kawasan sempadan sungai sebagai ruang lindung menghadapi persaoalan serius, antara lain penyimpangan pemanfaatan lahan, tumpang tindih regulasi, serta konflik norma hukum, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perizinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dengan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih adanya kendala implementasi, khususnya terkait lemahnya koordinasi antar regulasi dan lemahnya perlindungan lingkungan, sehingga diperlukan penguatan kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi kelembagaan dan harmonisasi kebijakan antar sektor dalam pemberian izin usaha atas tanah HPL di kawasan sempadan sungai, dengan berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan serta kerangka hukum yang berlaku.
References
Aspan, Zulkifli. Amdal, Izin Lingkungan, Dan Penegakan Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Mega Cakrawala, 2021.
Aziz. “Reduksi Otonomi Seluas-Luasnya Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Jurnal Risalah Hukum 4, no. 2 (2008): 210.
Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Kurniawan. “Pengembangan Zonasi Sempadan Sungai Brantas Di Dermaga Joyoboyo Sebagai Kawasan Wisata Berbasis Sistem Informasi Geografi.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 3 (2024): 177.
Maryono. Pengelolaan Kawasan Sempadan Sungai Dengan Pendekatan Integral, Morfologi, Ekologi, Hidrologi Dan Keteknikan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2020.
Nasution, Johan Bahder. Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Purba, Hasim. Sengketa Pertanahan Dan Alternatif Pemecahan. Cahaya Ilmu, n.d.
Suparjo. “Kondisi Pencemaran Perairan Sungai Babon Semarang.” Jurnal Saintek Perikanan, Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan, Universitas Diponegoro 4, no. 2 (2009): 38.
Widyawati. “Penentuan Garis Sempadan Sungai Dan Irigasi Di Wilayah Ibukota Kabupaten Lampung Tengah.” Jurnal Profesi Insinyur 2, no. 1 (2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















