Analisis Mengenai Kasus Konflik Sengketa Tanah Cianjur

Authors

  • Maura Lysandra Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6433

Keywords:

Sengketa Tanah

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah lembaga peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara, yaitu sengketa antara orang/badan hukum dengan pejabat TUN terkait keputusan tata usaha negara. Dan dalam suatu Peradilan Tata Usaha Negara tentunya tidak terlepas dari banyaknya kasus yang marak terjadi, seperti salah satunya adalah Sengketa Tanah. Sengketa Tanah merupakan suatu perselisihan antara kedua belah pihak atau lebih dalam pengklaiman atas hak dan kepemilikan tanah.

References

Aries Mujiburrohman, D., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, STPN Press : Yogyakarta, 2022.

Tim Panca Aksara, Kamus Istilah Hukum, Indoeduka : Yogyakarta, 2020.

Isa Bustomi, M., Dedi Mulyadi Ungkap Sengketa Tanah Di Depok Picu Konflik Lalu Pembakaran Mobil Polisi, 23 April 2025, Depok.

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/04/23/19065911/dedi-mulyadi-ungkap-sengketa-tanah-di-depok-picu-konflik-lalu-pembakaran (Diakses pada 23 April 2025)

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

Lysandra, M. (2025). Analisis Mengenai Kasus Konflik Sengketa Tanah Cianjur. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(1), 1091–1094. https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6433

Issue

Section

Articles

Citation Check