
*corresponding author
AbstractPeradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah lembaga peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara, yaitu sengketa antara orang/badan hukum dengan pejabat TUN terkait keputusan tata usaha negara. Dan dalam suatu Peradilan Tata Usaha Negara tentunya tidak terlepas dari banyaknya kasus yang marak terjadi, seperti salah satunya adalah Sengketa Tanah. Sengketa Tanah merupakan suatu perselisihan antara kedua belah pihak atau lebih dalam pengklaiman atas hak dan kepemilikan tanah. KeywordsSengketa Tanah
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6433 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i1.6433 Abstract views : 13 | PDF views : 17 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Aries Mujiburrohman, D., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, STPN Press : Yogyakarta, 2022.
Tim Panca Aksara, Kamus Istilah Hukum, Indoeduka : Yogyakarta, 2020.
Isa Bustomi, M., Dedi Mulyadi Ungkap Sengketa Tanah Di Depok Picu Konflik Lalu Pembakaran Mobil Polisi, 23 April 2025, Depok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/04/23/19065911/dedi-mulyadi-ungkap-sengketa-tanah-di-depok-picu-konflik-lalu-pembakaran (Diakses pada 23 April 2025)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Maura Lysandra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.