
*corresponding author
AbstractMafia Tanah merupakan salah satu bentuk kasus perdata yang melakukan pemalsuan akte dan dapat tergolong sebagai kejahatan property. KeywordsMafia Tanah
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6434 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i1.6434 Abstract views : 22 | PDF views : 27 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Hariyanto, P. Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara., Jakarta, 28 Juni 2024
( https://nasional.sindonews.com/read/1404877/13/terjerat-kasus-mafia-tanah-terduga-pengemplang-utang-santoso-halim-divonis-ma-pidana-penjara-1719533175 ( Diakses pada 21 April 2025)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 2 Ayat (1).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Maura Lysandra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.