Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Atas Tindak Pidana Bullying yang Menyebabkan Kematian Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Andi Mulyati Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6592

Keywords:

Pertanggung Jawaban Pidana, Anak dan Tindak Pidana Bullying

Abstract

Tujuan penilitian adalah: 1) Untuk menjelaskan dan menganalisis tentang Bagaimana kedudukan anak sebagai pelaku tindak pidana bullying yang mengakibatkan kematian, apakah sebagai korban atau sebagai pelaku. 2) Bagaimana Pengaturan regulasi yang ideal terkait kedudukan anak sebagai pelaku tindak pidana bullying yang mengakibatkan kematian. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginterpretasikan, menilai dan mengevaluasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat konflik norma di dalam aturan yang mengatur perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana yang ancamannya diatas 7 tahun pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di Indonesia sendiri kita mengenal adanya diversi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan ada syarat yang menjadi tolak ukur terkait tata cara mendapatkan anak sebagai pelaku tindak pidana bullying yaitu di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan seorang residivis yang termuat dalam Pasal 7 ayat Sementara ancaman yang dimuat dalam nomenklatur frasa sanksi di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan sanksi yang sangat tinggi karena adanya jumlah maximum dan minimum maka persoalannya bukan terletak pada undang-undang akan tetapi yang menjadi persoalan adalah tentang penerapan dari suatu penegakan hukum itu sendri, artinya value of justice itu bukan terletak dan berada di undang-undang itu sendiri akan tetapi berada pada penegak hukum yang harus mempunyai integritas, moralitas dan tidak arogan dalam menerapkan dan menjatuhkan hukuman itu sendiri.

References

Abintoro Prakoso, 2013, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Erlangga: Surabaya

Adon Nasrullah Jamaludin, 2016,, Dasar-Dasar Patalogi Sosial, Pustaka Setia: Jawa Barat

Budiastuti, S. R. & Samadi, W. M. 2020. Penerapan Penjatuhan Sanksi Diversi Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Penjara Untuk Anak Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Research Fair Unisri, Vol. 5, No.1

Fitriani, R. 2016. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11, No. 2

https://www.bbc.com/Indonesia/articles/c0v07z diakses 1 Januari 2025.

Kevin Haines dan Mark Drakeford, 1998, Young People and Youth Justice, Macmillan PressLtd, Houndmills Basingstoke Hampshire RG21 6XS and London

Kenneht Folk, 2003, Early Intervention: Diversion and Youth Conferencing, A national review of current approach to diverting juvenile from the criminal justice system, Commonwealth of Australia Government Attorney-general’s, Departement Australia, Canberra

Nikmah Rosidah, 2019, “Sistem Peradilan Pidana Anak”, Bandar Lampung

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group: Jakarta

Wagiati Soetedjo, 2013, Hukum Pidana Anak Edisi Revisi, PT. Refika Aditama: Bandung

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

Mulyati, A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Atas Tindak Pidana Bullying yang Menyebabkan Kematian Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(1), 1412–1419. https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6592

Issue

Section

Articles

Citation Check