Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Atas Tindak Pidana Bullying yang Menyebabkan Kematian Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6592Keywords:
Pertanggung Jawaban Pidana, Anak dan Tindak Pidana BullyingAbstract
Tujuan penilitian adalah: 1) Untuk menjelaskan dan menganalisis tentang Bagaimana kedudukan anak sebagai pelaku tindak pidana bullying yang mengakibatkan kematian, apakah sebagai korban atau sebagai pelaku. 2) Bagaimana Pengaturan regulasi yang ideal terkait kedudukan anak sebagai pelaku tindak pidana bullying yang mengakibatkan kematian. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginterpretasikan, menilai dan mengevaluasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat konflik norma di dalam aturan yang mengatur perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana yang ancamannya diatas 7 tahun pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di Indonesia sendiri kita mengenal adanya diversi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan ada syarat yang menjadi tolak ukur terkait tata cara mendapatkan anak sebagai pelaku tindak pidana bullying yaitu di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan seorang residivis yang termuat dalam Pasal 7 ayat Sementara ancaman yang dimuat dalam nomenklatur frasa sanksi di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan sanksi yang sangat tinggi karena adanya jumlah maximum dan minimum maka persoalannya bukan terletak pada undang-undang akan tetapi yang menjadi persoalan adalah tentang penerapan dari suatu penegakan hukum itu sendri, artinya value of justice itu bukan terletak dan berada di undang-undang itu sendiri akan tetapi berada pada penegak hukum yang harus mempunyai integritas, moralitas dan tidak arogan dalam menerapkan dan menjatuhkan hukuman itu sendiri.
References
Abintoro Prakoso, 2013, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Erlangga: Surabaya
Adon Nasrullah Jamaludin, 2016,, Dasar-Dasar Patalogi Sosial, Pustaka Setia: Jawa Barat
Budiastuti, S. R. & Samadi, W. M. 2020. Penerapan Penjatuhan Sanksi Diversi Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Penjara Untuk Anak Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Research Fair Unisri, Vol. 5, No.1
Fitriani, R. 2016. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11, No. 2
https://www.bbc.com/Indonesia/articles/c0v07z diakses 1 Januari 2025.
Kevin Haines dan Mark Drakeford, 1998, Young People and Youth Justice, Macmillan PressLtd, Houndmills Basingstoke Hampshire RG21 6XS and London
Kenneht Folk, 2003, Early Intervention: Diversion and Youth Conferencing, A national review of current approach to diverting juvenile from the criminal justice system, Commonwealth of Australia Government Attorney-general’s, Departement Australia, Canberra
Nikmah Rosidah, 2019, “Sistem Peradilan Pidana Anak”, Bandar Lampung
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group: Jakarta
Wagiati Soetedjo, 2013, Hukum Pidana Anak Edisi Revisi, PT. Refika Aditama: Bandung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















