
(2) Abu Yazid Adnan Qudsi

(3) Vita Firdausiyah

*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran faktor ekonomi dalam penentuan nafkah pasca perceraian menurut perspektif hukum Islam, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Agama Probolinggo No. 312/Pdt.G/2023. Dalam konteks perceraian, masih banyak ditemukan kasus di mana anak tidak menerima hak nafkah secara penuh dari orang tua, meskipun terdapat putusan pengadilan yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan mediator, serta analisis dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan kondisi ekonomi pihak ayah dalam menetapkan jumlah nafkah, sebagaimana prinsip-prinsip keadilan dalam hukum Islam. Putusan pengadilan juga merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam dan yurisprudensi Mahkamah Agung, serta mempertimbangkan kemampuan finansial ayah dan kebutuhan anak sebagai dasar hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi antara prinsip syariah dan realitas ekonomi dalam mewujudkan keadilan nafkah pasca perceraian di Indonesia. KeywordsNafkah, Perceraian, Hukum Islam, Faktor Ekonomi, Putusan Pengadilan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6607 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i1.6607 Abstract views : 29 | PDF views : 18 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Al-Anam, Hidayat. 2016. Implementasi Pemberian Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Tahun 2014-2015 (Studi Kasus di wilayah hukum Pengadilan Ambarawa), Skripsi Mahasiswa, Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo.
Adiyana Adam, Abd Rahim Yunus, and Syamsan Syukur. 2022.“Sejarah Perkembangan Dan Kemunduran Tiga Kerajaan Islam Abad Modern Tahun 1700-1800,” Jurnal Kewarganegaraan 6,no.2, 4038–49, http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/3632.
Bastian Oktaviani, Afifah. 2020. Pemenuhan Nafkah Anak Single Parent Perspektif Hukum Islam Di Desa Kauman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, Skripsi Mahasiswa, Ponorogo: IAIN Ponorogo.
Dahwadin, dkk. 2020. "Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia", Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, Vol.11, No.1 (Juni), 7.
Devy, S., & Muliadi, D. 2019. Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS-MBO). El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 2(1), 124–138
Fakhria, Sheila. 2019. “Cerai Gugat Dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Finansial Perempuan.” Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1: 91–119. https://doi.org/10.33367/legitima.v1i1.648.
Hj. Ipa Hafsiah Yakin, 2023. Metode Penelitian Kualitatif,( Jawa Barat: Aksara Global Akademia,),4-5.
Hendra Catur Putra dan Ulya Kencana.2022. “Duski, Kedudukan Hukum Sema No. 3/2015 terhadap Putusan UU No. 35/2009 Tentang Narkotika Berdasarkan Hierarkis PerundangUndangan Di dalam Memutus Perkara Narkotika”, Jurnal Wajah Hukum, Vol. 6, No. 1,146.
Harvin dan Liza Priandhini,. 2021."Pengaturan Hukum Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian Orangtua Dalam Undang-Undang Perkawinan", Jurnal Kerta Semaya, Vol.9, No.12 ,3.
Jannah, Hasanatul. 2010. “Kompetensi Hukum Pemenuhan Nafkah Istri Pasca Perceraian.” De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum 2, no. 1: 71–79. https://doi.org/https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i1.57.
Jundan, Gozwan. 2020. “Perceraian Usia Tiga Tahun Perkawinan Dari Pasangan Muda.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 1, no. 1: 39–60. https://doi.org/10.15575/as.v1i1.7801.
Jumni Nelli, 2017. “Analisis Tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama,” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 2, no. 1,36. https://doi.org/10.29240/jhi.v2i1.195.
Kurnaini, Heti, 2017. “Pemenuhan Hak Nafkah Sebagai Salah Satu Pola Terhadap Perlindungan Anak: Analisis Pemikiran A. Hamid Sarong”, Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah, Vol 2, No 1.
Lawrence M. Friedman. 2022., Jurnal El-Dusturie, Vol.1, No.1, (Juni).
Liza Priandhini. 2021. “Pengaturan Hukum Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua Dalam Undang-Undang Perkawinan”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No. 12, 24-76.
Mamik, 2014. Metodologi Kualitatif, (Sidoarjo: Zitama Publisher,).
Manan, H. Abdul, 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana,).
Mubarok, Husnul, “Nafkah Anak Pasca Perceraian Orangtua (Studi Kasus di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.”). Skripsi S1. Institut Agama Islam Negeri.
Rosady Ruslan, 2003. Metode Penelitian Public Dan Komunikasi, (Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada,), 23.
Syah, Maulinniam, 2022. “Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Blora Relevansinya Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Perspektif Maqashid Asy-Syariah”. Skripsi S1 Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kudus.
Witma, Nurul Muhida Minjar, 2021. “Pelaksanaan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Pengadilan Agama Tembilahan)”. Skripsi S1 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Riau Pekanbaru.
Yulianti, D., Abikusna, R. A., & Shodikin, A.2020. Pembebanan Mut’ah Dan Nafkah ‘Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dengan Putusan Verstek. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 286-297
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Afifah Afifah, Abu Yazid Adnan Qudsi, Vita Firdausiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.