Efektivitas Budaya Hukum Keimigrasian Dalam Penanganan Pelanggaran oleh Warga Negara Asing di Indonesia

(1) * Ramadhany Bimo Sentanu Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
(2) Muhammad Arief Hamdi Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
(3) Masdar Bakhtiar Mail (Politeknik Pengayoman Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Negara Indonesia merupakan salah satu destinasi yang di datangi oleh warga negara asing yang memiliki tujuan yang berbeda beda ,seiring dengan perkembangan teknologi saat ini dapat meningkatkan arus perpindahan warga negara dari suatu negara ke negara lain dengan meningkatnya arus lalu lintas keimigrasian ,juga meningkatkan berbagai resiko yang ada dimana tidak sedikit warga negara asing yang berada di wilayah Negara Indonesia ,melakukan pelanggaran dari peraturan yang ada untuk itu keimigrasian sebagai mana salah satu fungsi dari keimigrasian sendiri yaitu melakukan penegakan hukum ,dalam pelaksanaan penegaka hukum keimigrasian sendiri terdapat dua jenis tindakan hukum keimigrasian berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu berupa Tindakan Administratif Keimigrasian dan Tindak Pidana Keimigrasian ,dimana pelaksanaan tindakan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh warga negara asing tersebut ,namun pada pelaksaanya imigrasi sendiri lebih sering mengunakan Tindakan Administratif Keimigrasian dalam pemberian sanksi terhadap warga negara asing dikarenkaan berbagai faktor ,sehingga menjadi sebuah budaya hukum di lingkup keimigrasian untuk itu dengan adanya penelitian ini ingin membahas terkait ke efektifan dari penerapan Tindak Pidana Keimigrasian dalam pemberian sanski terhadap warga negara asing ,dalam penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif terkait keseuaian peraturan dan dilapangan dan membahas terkait faktor apa saja yang menajdi dasar penarapan Tindak Administratif Keimigrasian dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan sudut pandang yang lain pada pemberian sanksi keimigrasian  ,dalam hal ini keimigrasian merupakan hal vital pada suatu negara dalam menjaga kedaulatan negara ,dimaana pemeberian sanksi seharusnya disesuaikan dengan pelanggaran dan bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga tidak bertindak semena-mena warga negara asing saat berada di wilayah Negara Indonesia .


Keywords


Tindak Administratif Keimigrasian ,Hukum Keimigrasian ,Tindak Pidana Keimigrasian

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6889
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.6889 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


BUKU

Hakim, Lukman. Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, 2020.

Prof.Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H., and M.H. Dr.Abd.Asis, S.H. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, 2014.

JURNAL

Abdillah, Arzaq Zain, Fikri Taufiqul Hakim, and Muhammad Iqbal Putratama. “Pengawasan Dan Sanksi Keimigrasian Dalam Upaya Menanggulangi People Smuggling.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 1 (2023): 127–136.

Adzikra, Fuji Sarah, Dadang Suprijatna, and Rizal Syamsul Ma’arif. “Analisis Perlindungan Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Di Polres Bogor.” Karimah Tauhid 3, no. 4 (2024): 5166–5188.

Apriyanto, Teguh, and Retno Saraswati. “Kajian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Keimigrasian (Suatu Tinjauan Komparasi Hukum Administrasi Negara).” Jurnal Hukum Progresif 11, no. 2 (2023): 108–121.

Arifin, Ridwan. “Penolakan Orang Asing Ke Indonesia Melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Di Bandara Internasional: Sebuah Kedaulatan Absolut (Refused Entry Persons to Indonesia through Immigration Border Controls at International Airports: Absolute Sovereignty).” Jurnal Kajian Keimigrasian 1, no. 1 (2018): 155, 156,163.

Arliman S, Laurensius. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum.” Jurnal Hukum Doctrinal 2, no. 2 (2020): 509–532. https://www.bing.com/search?q=MEWUJUDKAN+PENEGAKAN+HUKUM+YANG+BAIK+UNTUK+MEWUJUDKAN++INDONESIA+SEBAGAI+NEGARA+HUKUM&go=Search&qs=ds&form=QBRE.

Aulia, Alfiza Dzikri, and Tri Sulistyowati. “Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Keimigrasian Yang Dilakukan Oleh Wna.” Reformasi Hukum Trisakti 2, no. 1 (2020): 1–15.

Dani, Akhmad. “Pengawasan Orang Asing Menurut Undang-Undang Keimigrasian Di Indonesia.” Solusi 18, no. 3 (2020): 383–393.

Hakim, Lukman. Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, 2020.

Herawaty, Oldarina Asri, and Ari Tri Esthi Moeljantoro. “Intelijen Keimigrasian.” Modul Pelatihan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama (2019).

Londow, Gitit Dichav. “PEMBERLAKUAN TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN1.” Sustainability (Switzerland) 11, no. 1 (2019): 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Mantiri, Elvira Belinda, Johanis Steny, Franco Peilouw, Lucia Charlota, and Octovina Tahamata. “Kebijakan Bebas Visa Bagi Warga Negara Asing Yang Masuk Secara Ilegal Dalam Prespektif Hukum Keimigrasian.” SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 1, no. 1 (2021): 8–13.

Mayang, Dinda, Panca Wani, and Warisul Ambia. “Strategi Pengawasan Keimigrasian Serta Peran Hukum Keimigrasian Dalam Menghadapi Ancaman Kedaulatan Negara Di Indonesia.” Jurnal Sains Riset 11, no. 1 (2021): 44–56.

Mulyawan, Budy, Silvester Yansen Halawa, and Raden Kevin Fabio Winata. “Keseimbangan Implementasi Penegakan Hukum Keimgirasian Antara Pro Justisia Dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).” Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian 2, no. 1 (2018): 114–123.

Prof.Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H., and M.H. Dr.Abd.Asis, S.H. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, 2014.

Rabbani, Deden Rafi Syafiq. “Dinamika Penerapan Asas Selective Policy Dalam Hukum Keimigrasian Terhadap Penangkalan Warga Negara Asing Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 1 (2021): 43.

Sindiawaty, Olyvia, and Maidah Purwanti. “Kebijakan Tindak Administratif Keimigrasian Dan Urgensi Penerapan Di Indonesia (Adminstrative Policy Immigration And The Urgency Of Implementation In Indonesia).” Journal of Law and Border Protection 2, no. 2 (2020): 16.

Syahrin, M Alvi. “Penerapan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.” Seminar Hukum Nasional (2018): 25–48. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh/article/view/25555.

Taekedangan, Fahrul Resa, Josina A. Yvone Wattimena, and Reimon Supusepa. “Penegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing Sebagai Pelaku Tindak Pidana Keimigrasian.” Sanisa 3, no. 1996 (2021): 6.

Wijayanto, Didik, Eksaudi Sihombing, and Amri Setyawan. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Keimigrasian Penyalahgunaan Izin Tinggal: Sebuah Perspektif Kriminologi.” Journal Of Social Science Research 3, no. 5 (2023): 16.

Wilis, Ratna. PENGAWASAN KEIMIGRASIAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MENYALAHI IZIN TINGGAL DI WILAYAH INDONESIA (Studi Di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan), n.d.

Yati, Rabi. “Perlindungan Ham (Hak Asasi Manusia) Dalam Konsepsi Negara Hukum.” Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (2021): 1–10. http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/acwxz.

Yuanitha, Hanna. “KENDALA PENYIDIK PPNS DALAM MELAKSANAKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN” 35, no. 2 (2016): 1–23.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ramadhany Bimo Sentanu, Muhammad Arief Hamdi, Masdar Bakhtiar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.