Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Kejaksaan Negeri Oku Timur (Studi Penetapan No. R-1/L.6.21/Eoh.2/03/2025)
Keywords:
Restorative Justice, Pencurian dengan Pemberatan, Kejaksaan NegeriAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana ringan yang melibatkan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan mengedepankan keadilan restoratif sebagai solusi pemulihan sosial dan keadilan partisipatif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kejaksaan Negeri OKU Timur berdasarkan Penetapan No. R-1/L.6.21/Eoh.2/03/2025 memberikan solusi yang efektif dan manusiawi dalam menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif. Proses ini telah berhasil mempertemukan pelaku dan korban dalam suatu kesepakatan damai, memenuhi kebutuhan korban, menumbuhkan tanggung jawab pada pelaku, serta memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Adapun faktor penghambat dalam upaya penerapan restorative justice ini mencakup kendala yuridis, resistensi dari korban, kurangnya pemahaman dari pelaku, keterbatasan sumber daya, dan minimnya dukungan masyarakat. Kendala-kendala tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas institusi kejaksaan, memperluas penyuluhan hukum kepada masyarakat, serta membangun kolaborasi yang lebih efektif dengan aparat penegak hukum lainnya.
References
Ahmad Tarmizi. 2021. Pendekatan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya.
Arif Mulyadi. 2022. Teori dan Praktik Restorative Justice dalam dalam Hukum Pidana, UGM Press, Yogyakarta.
Budi Wahyu. 2020. Peran Kejaksaan dalam Restorative Justice Pada Kasus Pidana Tertentu, Unnes Press. Semarang.
Hendra Sofyan. 2020. Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Pidana, Alfabeta, Bandung.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. 2024. Statistik Kriminal Polda Sumsel Tahun 2024, Polda Sumsel, Palembang.
Polres OKU Timur. 2024. Laporan Tahunan Polres OKU Timur Tahun 2024, Polres OKU Timur, OKU Timur.
Rizal Sulaiman, Rehabilitasi Sosial dalam Proses Restorative Justice, UB Press, Malang, 2021.
Siti Yuliana. 2023. Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Prenadamedia, Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).