Urgensi Dibutuhkannya Reformulasi Hukum atas Keambiguan terhadap Kriteria Paspor Rusak
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6932Keywords:
Paspor, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini membahas keambiguan kriteria paspor rusak dalam praktik keimigrasian di Indonesia. Berdasarkan regulasi pemerintah, penggantian paspor hilang dikenakan denda Rp1.000.000 dan paspor rusak Rp500.000, keduanya harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, sering kali pemohon tidak mengetahui bahwa paspornya dinilai rusak dan baru mengetahuinya ketika tiba di kantor imigrasi, setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran awal. Hal ini menimbulkan keluhan, terutama jika paspor dibutuhkan secara mendesak, serta ketidakpuasan terhadap denda yang dianggap tidak jelas. Studi ini menyoroti perlunya reformulasi hukum untuk memperjelas kriteria paspor rusak, guna meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi keluhan masyarakat dalam proses penggantian paspor.
References
HR, Ridwan., 2018, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Kristiawanto. Pengantar Mudah Memahami Metode Penelitian Hukum. Klaten: PT. Nas Media Indonesia, 2024.
Umrati, dan Hengky Wijaya. Analisis Data Kualitatif: Teori Konsep Dalam Penelitian Pendidikan. Edited by Suzana Claudia Setiana. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2020
K. Rumokoy, Nike. (2010). Tinjauan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Hukum Unsrat, XVIII (3), 86–95.
Nurmayani, dan Mery Farida. (2021). Problematika Konsep Diskresi Dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Pasca Undang- Undang Cipta Kerja, Jihham: Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 11-20.
Nurhardianto, Fajar. (2015). Sistem Hukum Dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal TAPIs: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 34-45. https://doi.org/10.24042/tps.v11i1.840
Rerung, Liska Tandi. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Situasi Dan Keadilan Hukum. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 76–83. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1490
Sudibyo, Ateng, dan Aji Halim Rahman. (2021). Dekonstruksi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana. Presumption of Law, 3(1), 55-78.
Sukadi, Imam. (2011). Matinya Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum Di Indonesia. Risalah Hukum, 7(1), 39-53.
Wilonotomo, dan Revinka Dyah Fatchaya. (2018). Analisis Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap Warga Negara Asing Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 1(1), 97–108. https://doi.org/10.52617/jikk.v1i1.21
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep. “Imigrasi Dabo Singkep: Paspor Rusak? Kenali Cirinya Dan Denda Kerusakannya.” Diakses pada 16 April 2025. https://sippn.menpan.go.id/berita/124336/kantor-imigrasi-kelas-ii-non-tpi-dabosingkep/imigrasi-dabo-singkep-paspor-rusak-kenali-ciri-cirinya-dan-denda-kerusakannya.
Masindo, Abdul Aziz, and Bayu Nugraha. “Selebgram Cut Melisa Klaim Paspornya Cuma Terlipat Dan Tak Rusak, Bagaimana Kategori Paspor Rusak?” Diakses pada 16 April 2025. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1728846-selebgram-cut-melisa-klaim-paspornya-cuma-terlipat-dan-tak-rusak-bagaimana-kategori-paspor-rusak.
Prasetya, Anggara Wikan. “Paspor Selebgram Di Aceh Ditolak, Ternyata Bukan Sekadar Lecet.” Diakses pada 16 April 2025. https://travel.kompas.com/read/2024/07/03/120100227/paspor-selebgram-di-aceh- yang-ditolak-ternyata-bukan-sekadar-lecet.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















