Pengawasan Terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) Sembako oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru

Authors

  • Rizky Ramadhan Universitas Riau, Indonesia
  • Fajriani Ananda Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6945

Keywords:

Pengawasan, Harga Eceran Tertinggi (HET), Sembako

Abstract

Penetapan HET artinya suatu barang tidak boleh dijual dengan harga lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai payung hukum dalam pengendalian harga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru berpijak pada beberapa kebijakan utama dalam menyusun kebijakan operasionalnya. Setidaknya terdapat dua kebijakan utama yaitu Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengamanatkan kelancaran distribusi dan ketersediaan bahan pangan pokok, Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses pengawasan harga eceran tertinggi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas pengawasan tersebut. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara, observasi langsung di lapangan, serta dokumentasi, guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pengawasan dan hambatan yang dihadapi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan teori dari Efendi (2014) yang mencakup lima indikator utama, yaitu: penentuan standar pelaksanaan, penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan, pengukuran pelaksanaan kegiatan, pembanding pelaksanaan dengan standar dan analisis penyimpangan, pengambilan tindakan koreksi bila diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan harga eceran tertinggi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru belum berjalan secara optimal. Belum adanya penetapan standar operasional prosedur dan jadwal pelaksanaan pengawasan yang jelas. Pengawasan HET sembako di Kota Pekanbaru masih menghadapi kendala seperti kesenjangan informasi, lemahnya komunikasi, minimnya pelibatan pelaku pasar, dan kurang optimalnya tindakan korektif. Untuk itu, perlu penguatan koordinasi, sosialisasi, dan pendekatan langsung agar pengawasan lebih efektif dan berdampak nyata bagi stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa hambatan utama seperti keterbatasan personel pengawas, keterbatasan pasokan dari distributor, kurangnya infrastruktur yang memadai di Pasar tradisional, serta rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan HET, menjadi tantangan utama yang perlu segera diatasi agar pengawasan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

References

M. Askari Zakariah, Vivi Afriani, K. M. Z. (2020). METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF, KUANTITATIF, ACTION RESEARCH, RESEARCH AND

DEVELOPMENT (R AND D). Yayasan Pondok Pesantren Al Mawaddah Warrahmah Kolaka.

https://books.google.co.id/books?id=k8j4DwAAQBAJ&lpg=PP1&hl=id&pg

=PA21#v=onepage&q&f=false

Efendi, U. (2014). asas manajemen (1st ed.). PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta. Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., Saleh, I. N. S., Sepriano, S., Yunita, N., &

Agusdi, Y. (2024). Metodologi Penelitian Hukum : Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=TWklEQAAQBAJ

A, A. O., Putri, A. I., Matthew, K., & Universitas, H. (2023). 23-Moderasi-0101- 464 (1). 1–17. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Agusti, wan defri. (2021). Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dalam Pemberantasan Kegiatan Illegal Fishing di Kelurahan Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. 86. https://repository.uir.ac.id/14079/1/167510243.pdf

Al-bayan, J., Kajian, M., Ilmu, P., & Vol, D. (2021). ( SEMBAKO PROGRAM ) WITH A PACKAGE SYSTEM FOR POOR FAMILIES Dedik Harianto

Magister Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang , Indonesia Email : dedikharianto_@outlook.com Abstract Pendahuluan Persoalan kemiskinan

memiliki pengaruh yang sangat besar bagi. 27(2), 201–206.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang. Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 1948 tentang penetapan pembatasan harga dari barang barang penting

Peraturan Menteri perdagangan nomor 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Ramadhan, R., & Ananda, F. (2025). Pengawasan Terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) Sembako oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(2), 504–508. https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6945

Citation Check