Pengawasan Terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) Sembako oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6945Keywords:
Pengawasan, Harga Eceran Tertinggi (HET), SembakoAbstract
Penetapan HET artinya suatu barang tidak boleh dijual dengan harga lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai payung hukum dalam pengendalian harga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru berpijak pada beberapa kebijakan utama dalam menyusun kebijakan operasionalnya. Setidaknya terdapat dua kebijakan utama yaitu Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengamanatkan kelancaran distribusi dan ketersediaan bahan pangan pokok, Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses pengawasan harga eceran tertinggi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas pengawasan tersebut. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara, observasi langsung di lapangan, serta dokumentasi, guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pengawasan dan hambatan yang dihadapi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan teori dari Efendi (2014) yang mencakup lima indikator utama, yaitu: penentuan standar pelaksanaan, penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan, pengukuran pelaksanaan kegiatan, pembanding pelaksanaan dengan standar dan analisis penyimpangan, pengambilan tindakan koreksi bila diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan harga eceran tertinggi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru belum berjalan secara optimal. Belum adanya penetapan standar operasional prosedur dan jadwal pelaksanaan pengawasan yang jelas. Pengawasan HET sembako di Kota Pekanbaru masih menghadapi kendala seperti kesenjangan informasi, lemahnya komunikasi, minimnya pelibatan pelaku pasar, dan kurang optimalnya tindakan korektif. Untuk itu, perlu penguatan koordinasi, sosialisasi, dan pendekatan langsung agar pengawasan lebih efektif dan berdampak nyata bagi stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa hambatan utama seperti keterbatasan personel pengawas, keterbatasan pasokan dari distributor, kurangnya infrastruktur yang memadai di Pasar tradisional, serta rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan HET, menjadi tantangan utama yang perlu segera diatasi agar pengawasan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
References
M. Askari Zakariah, Vivi Afriani, K. M. Z. (2020). METODOLOGI PENELITIAN KUALITATIF, KUANTITATIF, ACTION RESEARCH, RESEARCH AND
DEVELOPMENT (R AND D). Yayasan Pondok Pesantren Al Mawaddah Warrahmah Kolaka.
https://books.google.co.id/books?id=k8j4DwAAQBAJ&lpg=PP1&hl=id&pg
=PA21#v=onepage&q&f=false
Efendi, U. (2014). asas manajemen (1st ed.). PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta. Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., Saleh, I. N. S., Sepriano, S., Yunita, N., &
Agusdi, Y. (2024). Metodologi Penelitian Hukum : Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=TWklEQAAQBAJ
A, A. O., Putri, A. I., Matthew, K., & Universitas, H. (2023). 23-Moderasi-0101- 464 (1). 1–17. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Agusti, wan defri. (2021). Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dalam Pemberantasan Kegiatan Illegal Fishing di Kelurahan Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019. 86. https://repository.uir.ac.id/14079/1/167510243.pdf
Al-bayan, J., Kajian, M., Ilmu, P., & Vol, D. (2021). ( SEMBAKO PROGRAM ) WITH A PACKAGE SYSTEM FOR POOR FAMILIES Dedik Harianto
Magister Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang , Indonesia Email : dedikharianto_@outlook.com Abstract Pendahuluan Persoalan kemiskinan
memiliki pengaruh yang sangat besar bagi. 27(2), 201–206.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang. Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 1948 tentang penetapan pembatasan harga dari barang barang penting
Peraturan Menteri perdagangan nomor 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















