Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Pengidap Fetishistic Disorder
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6949Keywords:
Penegakan Hukum Pidana, Pelecehan Seksual, Fetisisme, Keadilan Substantif, Hukum Progresif, Revisi KUHPAbstract
Berdasarkan hasil penelitian mengenai penegakan hukum pidana terhadap pelaku pelecehan seksual dengan gangguan fetisisme, dapat disimpulkan bahwa permasalahannya terletak pada penafsiran hukum dalam kasus kejahatan kesusilaan, khususnya yang berkaitan dengan gangguan fetisisme, yang belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Poin utama meliputi ketiadaan definisi komprehensif dalam hukum, pentingnya penafsiran hukum yang tepat oleh hakim untuk mencapai keadilan substantif, konsep hukum progresif yang menekankan adaptasi terhadap perkembangan masyarakat, serta tantangan dalam mewujudkan keadilan substantif dalam penegakan hukum. Rekomendasi yang diajukan mencakup perlunya revisi hukum agar dapat lebih mengakomodasi kasus-kasus kompleks seperti ini. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa gangguan fetisisme, sebagaimana dijelaskan dalam DSM-5, menyoroti kompleksitas dalam menangani kasus kejahatan seksual yang melibatkan hasrat terhadap objek atau bagian tubuh yang umumnya tidak bersifat erotis. Rekomendasi untuk mengatasi ambiguitas hukum termasuk revisi KUHP atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk memastikan perlindungan hukum yang memadai terhadap pelecehan seksual yang dilakukan oleh individu dengan gangguan fetisisme di Indonesia.
References
Hartanti, Evi. "Tindak pidana korupsi." (2007).
TÖRNQUIST, Olle, et al. The Downside of Indonesia's Successful Liberal Democratisation and the Way Ahead. Notes from the Participatory Surveys and Case Studies 2000–2016. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 2017, 36.1: 123-138.
Diyah, Dwi Alfiyatussa; Mahyani, Ahmad. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pelecehan Seksual Pengidap Fetishistic Disorder: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2286/Pid. Sus/2020/Pn Sby. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal Of Law And Social-Political Governance, 2022, 2.1: 434-445.
Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Refika (Bandung: Aditama, 2003), hlm. 42.
Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek., (Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2004), hlm. 2.
R. Soesilo. Kriminologi: Pengetahuan Sebab Musabab Kejahatan. (Bogor: Politea, 1985), hlm. 20.
Ibid.
RAHMAN, M. Gazali; TOMAYAHU, Sahlan. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al Himayah, 2020, 4.1: 142-159.
ALELXANDER, Aaron. Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2023, 1.1: 11-15.
YUBSIR, Yubsir. Maqashid Al-Syari’ah Sebagai Metode Interpretasi Teks
Hukum: Telaah Filsafat Hukum Islam. Al-'Adalah, 2017, 10.2: 241-248.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. cetakan kedelapan, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm. 24.
Mahendra, R. (2024). Implikasi Yuridis Pasca Pemberlakuan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Pelecehan Seksual Pengidap Fetishistic Disorder Dalam Perspektif Hukum Progresif. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(1), 47-61.
MAHENDRA, Reza, et al. Implikasi Yuridis Pasca Pemberlakuan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Pelecehan Seksual Pengidap Fetishistic Disorder Dalam Perspektif Hukum Progresif. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2024, 5.1: 47-61.
AFIYAH, Akasa Ayustin. Penilaian masyarakat mengenai kenormlan berita-berita kekerasan seksual di media sosial twitter. 2021. PhD Thesis. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
amala, o. p. ratio decidendi hakim dalam memutus perkara pelaku pelecehan seksual pengidap fetishistic disorder.
Sumampouw, Jusuf Octafianus. "Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana." Lex Crimen 2.3 (2013).
mahendra, reza. progresifitas penerapan hukum oleh hakim terhadap penyimpangan seksual pengidap fetishistic disorder. diss. hukum pidana, 2023.
NURAHLIN, Siti. Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) dalam Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jatiswara, 2022, 37.3.
Salsabila, adira najwa, et al. Memahami dampak psikologis dari kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi, tempat kerja, keluarga dan lainnya: perspektif dalam konteks sosial. Afeksi: jurnal psikologi, 2024, 3.3: 113-130.
Dzakiyah, A. A. (2024). Analisis Rumusan Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Lex Certa (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Sahetapy, Elfina Lebrine, Tara Titana Yusuf, and Yosefina Elinda Sunur.
"Fetish Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Non-Fisik." (2025): 94-111.
Chrisya, Evangeline Amanta, and Hery Firmansyah. "Peran Bukti dan Keahlian Dalam Membuktikan Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Fetishisme Disorder." UNES Law Review 6.4 (2024): 10508-10514.
Mahendra, reza. Progresifitas penerapan hukum oleh hakim terhadap penyimpangan seksual pengidap fetishistic disorder. 2023. Phd thesis. Hukum pidana.
Nomor, U. U. (23). tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Alhaqni et al., 2023) Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan Hukum Islam
(Safitri et al., 2023) Quo Vadis Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 UU TPKS)
(Nurisman, 2022) Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















