Praktek Akad Pembiayaan Nasabah: Studi Analisis Penetapan Akad Pembiayaan Nasabah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Surakarta
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6953Keywords:
Bank Syariah, Pembiayaan, Akad, MurabahahAbstract
Penelitian ini dilaksanakan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Surakarta, dengan tujuan untuk mengetahui penerapan pembiayaan akad murabahah apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam juga apakah sudah sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI. Metode pengambilan penelitian ini dengan menggunakan cara intervie w, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan pembiayaa n murabahah Bank Syariah Indonesia Surakarta menggunakan sistem persentase berjenjang dari tiap tahunnya dari pokok pembiayaan murabahahnya. Penentuan margin masih memperhitungkan berdasarkan BI Rate dan melihat margin yang berlaku di Bank lain. Sistem pelaksanaan pembiayaan murabahah pada bank bisa mulai dari syarat administrasi, syarat jaminan, syarat pembiayaan, plafond pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, dan biaya yang dibebankan kepada nasabah. Dalam penetapan margin pembiayaan murabahah masih menggunakan tingkat inflasiper-tahunnya. Maka semakin tinggi BI rate, maka semakin tinggi pula margin yang diambil oleh bank dari nasabahnya.
References
Adiwarman, Karim. 2008, Ekonomi Makro Islam,Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Ali, Zainuddin, 2008, Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta. Ariyani, Dinna. 2014. Analisis Pengaruh Pertumbuhan Pembiayaan Murabahah, Bagi Hasil dan Pinjaman Qardh Terhadap pertumbuhan Laba bersih pada Bank Syariah periode Triwulan 2011 sampai Triwulan 2013.
Dewan Syari’ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah https://drive.google.com/file/ d/1EFophPK_YKBp3cokTEXGOpS3bVK7DVN /view DSN-MUI Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia https://dsnmui.or.id/kategor i/fatwa/?s=murabahah
Hasmitha, Dwi dan Ja’far, Hotmal. Analisis Penerapan dan Perlakuan Akuntansi Murabahah untuk Pembiayaan Konsumtif Strudi Kasus pada PT. Muamalat Indonesia Cabang Medan.
Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara: Medan Penerapan PSAK 102 untuk Murabahah di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo, diakses tanggal 6 Maret 2019 http://eprints.ung.ac.id/4932 /9/2013-1-62201-921409015- bab4- 26072013030245.pdf
Imama, Lely Shofa. Konsep dan Implementasi Murabahah pada Produk Pembiayaa n Bank Syariah. STAIN Pamekasan
Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) 102. 2007. Akuntansi Murabhah. Ikatan Akuntansi Indonesia
Rahmatuloh, Pajar. 2015. Akad Murabahah dan Implementasinya pada Syariah Dihubungkan dengan Kebolehan Praktek Murabahah Menurut Para Ulama. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Bandung. Scientika Vol. 1 No. 2 2015.
Rahmawaty, Anita. 2007. Ekonomi Syari’ah: Tinjauan Kritis Produk Murabahah dalam Perbankan Syari’ah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam. Vol. I, No. 2, Desember 2007
Sari, Winda Citra. Upaya yang Harus Dilakukan Perbankan Syariah Dalam Menjaga Kredibilitas dan Kepercayaan Publik Terkait Produk Pembiayaan Murabahah, Musyarakah dan Mudharabah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















