Implementasi Kebijakan Penertiban Rumah Liar di Kota Pekanbaru

Authors

  • Clarissa Rahmania Universitas Riau, Indonesia
  • Sujianto Sujianto Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6965

Keywords:

Implementasi, Kebijakan, Rumah Liar

Abstract

Salah satu kota di Indonesia yang berkembang dengan pesat yaitu adalah Kota Pekanbaru. Hal ini Mendorong kaum urban memilik Kota Pekanbaru sebagai tujuan urbanisasi. Penelitian ini berfokus pada fenomena masih banyaknya rumah liar yang berada pada tempat yang telah dilarang oleh pemerintah kota sehingga kondisi yang demikian menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Penertiban Rumah Liar di Kota Pekanbaru. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi George C. Edwards dalam Igirisa 2022 yang meliputi Komunikasi, Sumber Daya, disposisi Struktur Birokrasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan cara observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penertiban rumah liar di kota pekanbaru belum dapat dikatakan efektif hal ini dapat dilihat pada (1) Komunikasi ataupun sosialisasi yang dilakukan tidak merata secara keseluruh masyarakat penghuni rumah liar; (2) Sumber daya yang dimiliki secara keselutuhan telah mencukupi dan juga kompeten, namun sumber daya finansial belum terlaksana dengan baik; (3) Disposisi para pelaksana sudah cukup baik dengan mengikuti perintah dari atasan, namun komitmen untuk penertiban rumah liar belum baik karena tidak adanya jadwal penertiban dan hanya berdasarkan pada laporan yang masuk; (4) Struktur Birokrasi telah berjalan sesuai dengan SOP yang dimiliki.

References

Igirisa, I. (2022). Kebijakan Publik: Suatu Tinjauan Teoritis dan Empiris. Tanah Air Beta.

Wada, F. H., Pertiwi, A., Hasiolan, M. I. S., Lestari, S., Sudipa, I. G. I., Patalatu, J. S., Boari, Y., Ferdinan, Puspitaningrum, J., Ifadah, E., & Rahman, A. (2024). Buku Ajar: Metodologi Penelitian. Sonpedia Publishing Indonesia

Junaedi, Roekminiati, S., & Sunarya, A. (2024). Efektivitas Penanganan Ketertiban Bangunan Liar (Studi Pelebaran Jalan Raya Manyar Kabupaten Gresik). Soetomo Administrasi Publik, 2.

Pandiangan, A., Kadir, A., & Lubis, Y. A. (2019). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menertibkan Bangunan Liar Di Kecamatan bagan Sinembah Kabupaten Rogan Hilir Provinsi Riau. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, Dan Ilmu Komunikasi (JIPIKOM), 1(1), 65–72. https://doi.org/10.31289/jipikom.v1i1.168

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Rahmania, C., & Sujianto, S. (2025). Implementasi Kebijakan Penertiban Rumah Liar di Kota Pekanbaru. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(2), 649–655. https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6965

Citation Check