Implementasi Kebijakan Penertiban Rumah Liar di Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.6965Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Rumah LiarAbstract
Salah satu kota di Indonesia yang berkembang dengan pesat yaitu adalah Kota Pekanbaru. Hal ini Mendorong kaum urban memilik Kota Pekanbaru sebagai tujuan urbanisasi. Penelitian ini berfokus pada fenomena masih banyaknya rumah liar yang berada pada tempat yang telah dilarang oleh pemerintah kota sehingga kondisi yang demikian menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Penertiban Rumah Liar di Kota Pekanbaru. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi George C. Edwards dalam Igirisa 2022 yang meliputi Komunikasi, Sumber Daya, disposisi Struktur Birokrasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan cara observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penertiban rumah liar di kota pekanbaru belum dapat dikatakan efektif hal ini dapat dilihat pada (1) Komunikasi ataupun sosialisasi yang dilakukan tidak merata secara keseluruh masyarakat penghuni rumah liar; (2) Sumber daya yang dimiliki secara keselutuhan telah mencukupi dan juga kompeten, namun sumber daya finansial belum terlaksana dengan baik; (3) Disposisi para pelaksana sudah cukup baik dengan mengikuti perintah dari atasan, namun komitmen untuk penertiban rumah liar belum baik karena tidak adanya jadwal penertiban dan hanya berdasarkan pada laporan yang masuk; (4) Struktur Birokrasi telah berjalan sesuai dengan SOP yang dimiliki.
References
Igirisa, I. (2022). Kebijakan Publik: Suatu Tinjauan Teoritis dan Empiris. Tanah Air Beta.
Wada, F. H., Pertiwi, A., Hasiolan, M. I. S., Lestari, S., Sudipa, I. G. I., Patalatu, J. S., Boari, Y., Ferdinan, Puspitaningrum, J., Ifadah, E., & Rahman, A. (2024). Buku Ajar: Metodologi Penelitian. Sonpedia Publishing Indonesia
Junaedi, Roekminiati, S., & Sunarya, A. (2024). Efektivitas Penanganan Ketertiban Bangunan Liar (Studi Pelebaran Jalan Raya Manyar Kabupaten Gresik). Soetomo Administrasi Publik, 2.
Pandiangan, A., Kadir, A., & Lubis, Y. A. (2019). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menertibkan Bangunan Liar Di Kecamatan bagan Sinembah Kabupaten Rogan Hilir Provinsi Riau. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, Dan Ilmu Komunikasi (JIPIKOM), 1(1), 65–72. https://doi.org/10.31289/jipikom.v1i1.168
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















