Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian Dibandingkan Tindak Pidana Keimigrasian
Keywords:
Keimigrasian, Tindakan Administratif, Tindak Pidana, Hukum Imigrasi, Prinsip Primum Remedium, Penegakan HukumAbstract
Tulisan ini membahas perbandingan antara Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan pendekatan pidana dalam penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Dalam konteks meningkatnya mobilitas lintas negara dan potensi pelanggaran keimigrasian, pemerintah Indonesia lebih sering menerapkan TAK karena dinilai lebih efisien, cepat, dan proporsional dibandingkan dengan proses pidana yang kompleks dan memakan waktu. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta implementasinya di lapangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa TAK menjadi instrumen utama dalam penegakan hukum keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025. Meskipun demikian, pendekatan pidana tetap diperlukan untuk pelanggaran berat seperti penyelundupan manusia dan penggunaan dokumen palsu. Oleh karena itu, sistem hukum keimigrasian idealnya memadukan pendekatan administratif dan pidana secara proporsional, dengan menjunjung asas keadilan, efektivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan, integrasi data antarinstansi, serta penyusunan regulasi yang jelas untuk membedakan pelanggaran administratif dan pidana secara tegas.
References
Ali Safa'at, M. (2021). Hukum Keimigrasian dan HAM. Jurnal Hukum dan HAM, 9(2).
Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, J. (2019). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Konpres.
Brooks, R. (2016). How Everything Became War and the Military Became Everything. New York: Simon & Schuster.
Chan, T. (2021). Immigration Law and National Security in Singapore. Asian Journal of Law and Society, 8(2), 176–195.
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2024). Laporan Tahunan Ditjen Imigrasi 2024. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.
Falaakh, M. F. (2020). Dualisme Penegakan Hukum Administratif dan Pidana. Jurnal Hukum IUS, 7(3).
Hadjon, P. M. (2020). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hafid, M. (2020). Penegakan Hukum Keimigrasian di Indonesia dalam Perspektif HAM. Jurnal Hukum dan Keimigrasian, 12(2), 134–148.
Harahap, M. Y. (2020). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Kelsen, H. (2005). General Theory of Law and State. New Jersey: Harvard Press.
Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Permenkumham No. 39 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.
Putra, I. B. W., & Rasjidi, L. (2017). Hukum sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Putri, R. M. (2023). Efektivitas Tindakan Administratif dalam Menangani Pelanggaran Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Kebijakan Imigrasi, 9(1), 15–30.
Rahardjo, S. (2019). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rosyada, D., & Isnaeni, T. (2023). Prinsip Non-Refoulement dalam Deportasi Imigran: Studi Perbandingan Indonesia dan Uni Eropa. Jurnal HAM dan Hukum Internasional, 11(1), 42–60.
Setiawan, A. (2021). Overstay dan Pelanggaran Izin Tinggal WNA di Indonesia. Jurnal Keimigrasian Indonesia, 6(1), 57–70.
Sinaga, Marhala, Politeknik Imigrasi, M Alvi Syahrin, Politeknik Imigrasi, Tindakan Administratif Keimigrasian, and Bebas Visa. 2020. “Penegakan Hukum Tindakan Administratif Keimigrasian Terhadap Subjek Bebas Visa Kunjungan (Studi Kantor Imigrasi Kelas I Non Tpi Tangerang).” Ilmiah Kajian Keimigrasian 3(2)
Smith, B., & Jureidini, R. (2020). Immigration Compliance and the Rule of Law in Australia. Journal of International Migration and Integration, 21(3), 985–1004.
Suparman, E. (2019). Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana. Bandung: CV Mandar Maju.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
UU No. 6 Tahun 2011, BAB XI tentang Tindak Pidana Keimigrasian.
Yurisprudensi dan Data Statistik Keimigrasian (diakses dari sumber internal Ditjen Imigrasi, 2024).
Downloads
Published
Issue
Section
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).