Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Karena Hubungan Kerja (Studi Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk)
Keywords:
Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Penggelapan dalam JabatanAbstract
Tindak pidana penggelapan adalah suatu tindak pidana yang erat kaitannya dengan harta kekayaan atau harta benda, yang sering terjadi di dalam kehidupam masyarakat, seperti halnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa I Rendi Sundawa Bin Jarno dan Terdakwa II Sutiyoso Bin M. Warsana (Alm) dalam Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja berdasarkan Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk? dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja berdasarkan Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk? Metode penelitian menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan, serta diolah melalui teknik klasifikasi, editing dan sistematika data. Selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja berdasarkan Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk antara lain faktor ekonomi, pemenuhan kebutuhan hidup, lingkungan pergaulan, dan norma keagamaan (rendahnya tingkat keimanan). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja berdasarkan Putusan Nomor 777/Pid.B/2024/PN.Tjk dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan di mana hal ini cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya.
References
Adami Chazawi. 2006. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Bayu Media, Jakarta.
Andi Hamzah. 2003. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Andi Sofyan. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Pustaka Pena Pers, Makasar.
Bambang Poernomo. 2012. Asas Hukum Pidana. Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2007. Pokok-Pokok Hukum Pidana Untuk Tiap-tiap Orang. Pradnya Paramita, Bandung.
D. Soedjono. 2003. Doktrin-doktrin Krimonologi. Alumni, Bandung.
D. Soedjono. 2006. Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention). Alumni, Bandung.
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso. 2013. Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta.
J.E. Sahetapy. 2005. Pisau Analisis Kriminologi. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mardjono Reksodiputro. 2004. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) UI, Jakarta.
Martiman Prodjohamidjojo. 2007. Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Pradnya Paramita, Jakarta.
Moeljatno. 2005. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2002. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
P.A.F. Lamintang. 2007. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
P.A.F. Lamintang. 2009. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.
Pipin Saripin. 2000. Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.
R. Soesilo. 2005. Kriminologi (Pengetahuan tentang Sebab-sebab Kejahatan). Politea, Bogor.
Romli Atmasasmita. 2000. Perbandingan Hukum Pidana. Cetakan II. Mandar Maju, Bandung.
Romli Atmasasmita. 2002. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Tarsito, Bandung.
S.R. Sianturi. 2006. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Cetakan IV. Alumni Ahaem-Peteheam, Jakarta.
Tongat. 2006. Hukum Pidana Materiil. UMM Press, Malang.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana, Tira Smart, Tangerang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).