Sosialisasi dan Pendampingan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Umum di Desa Kepoh Boyolali
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7018Keywords:
Restorative justice, hukum pidana, pengabdian masyarakat, Desa KepohAbstract
Sistem peradilan pidana konvensional di Indonesia masih menekankan penghukuman, sehingga sering kali mengabaikan aspek pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice hadir sebagai alternatif yang lebih humanis dengan menekankan penyelesaian berbasis dialog dan perdamaian. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga Desa Kepoh, Sambi, Boyolali tentang konsep restorative justice dan penerapannya dalam perkara pidana umum. Metode pelaksanaan dilakukan melalui ceramah, diskusi interaktif, serta pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan masyarakat serta kesiapan aparat desa dan tokoh masyarakat untuk menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara ringan. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan restorative justice sejalan dengan kearifan lokal yang menekankan harmoni sosial, serta dapat menjadi alternatif efektif dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif.
References
Periodical
Fahmi, M., Rinaldi, A., & Putra, R. (2024). Penyuluhan hukum tentang restorative justice bagi masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara. Jurnal Abdimas STMIK Dharmapala Riau, 4(1), 34–42. https://stmikdharmapalariau.ac.id/ojs/index.php/jasd/article/view/379
Mukaromah, N., Sari, W., & Alfi, D. (2023). Literasi restorative justice pada masyarakat desa Banjarsari. I-Com: Indonesian Community Journal, 5(1), 50–57. https://ejournal.uniramalang.ac.id/index.php/i-com/article/view/3036
Nurgiansah, T. H. (2021). Pelatihan penelitian tindakan kelas bagi guru pendidikan kewarganegaraan di sekolah menengah atas se-Kabupaten Bantul. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 28–33. https://doi.org/10.31949/jb.v2i1.566
Prastiawan, R., Hidayat, R., & Salsabila, N. (2024). Penerapan restorative justice melalui edukasi hukum di Desa Pabian. Karya JPM: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 77–84. https://jurnalfkip.samawa-university.ac.id/KARYA_JPM/article/view/708
Wahyudhi, A., & Rahayu, N. (2024). Transformasi pemeriksaan perkara melalui restorative justice pasca PERMA No. 1 Tahun 2024. Pampas: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 22–31. https://www.online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/37273
Books
Prayitno, K. P. (2013). Restorative justice. Purwokerto: Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Jenderal Soedirman.
Legal Document
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Pengadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















