Sosialisasi dan Pendampingan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Umum di Desa Kepoh Boyolali

Authors

  • Endang Yuliana Susilawati Universitas Slamet Riyadi, Indonesia
  • Ayu Kumala Sari Hamidi Universitas Slamet Riyadi, Indonesia
  • Kartika Asmanda Putri Universitas Slamet Riyadi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7018

Keywords:

Restorative justice, hukum pidana, pengabdian masyarakat, Desa Kepoh

Abstract

Sistem peradilan pidana konvensional di Indonesia masih menekankan penghukuman, sehingga sering kali mengabaikan aspek pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice hadir sebagai alternatif yang lebih humanis dengan menekankan penyelesaian berbasis dialog dan perdamaian. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga Desa Kepoh, Sambi, Boyolali tentang konsep restorative justice dan penerapannya dalam perkara pidana umum. Metode pelaksanaan dilakukan melalui ceramah, diskusi interaktif, serta pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan masyarakat serta kesiapan aparat desa dan tokoh masyarakat untuk menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara ringan. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan restorative justice sejalan dengan kearifan lokal yang menekankan harmoni sosial, serta dapat menjadi alternatif efektif dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif.

References

Periodical

Fahmi, M., Rinaldi, A., & Putra, R. (2024). Penyuluhan hukum tentang restorative justice bagi masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara. Jurnal Abdimas STMIK Dharmapala Riau, 4(1), 34–42. https://stmikdharmapalariau.ac.id/ojs/index.php/jasd/article/view/379

Mukaromah, N., Sari, W., & Alfi, D. (2023). Literasi restorative justice pada masyarakat desa Banjarsari. I-Com: Indonesian Community Journal, 5(1), 50–57. https://ejournal.uniramalang.ac.id/index.php/i-com/article/view/3036

Nurgiansah, T. H. (2021). Pelatihan penelitian tindakan kelas bagi guru pendidikan kewarganegaraan di sekolah menengah atas se-Kabupaten Bantul. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 28–33. https://doi.org/10.31949/jb.v2i1.566

Prastiawan, R., Hidayat, R., & Salsabila, N. (2024). Penerapan restorative justice melalui edukasi hukum di Desa Pabian. Karya JPM: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 77–84. https://jurnalfkip.samawa-university.ac.id/KARYA_JPM/article/view/708

Wahyudhi, A., & Rahayu, N. (2024). Transformasi pemeriksaan perkara melalui restorative justice pasca PERMA No. 1 Tahun 2024. Pampas: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 22–31. https://www.online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/37273

Books

Prayitno, K. P. (2013). Restorative justice. Purwokerto: Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Jenderal Soedirman.

Legal Document

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Pengadilan.

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Susilawati, E. Y., Hamidi, A. K. S., & Putri, K. A. (2025). Sosialisasi dan Pendampingan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Umum di Desa Kepoh Boyolali. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(2), 790–794. https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7018

Citation Check