Penegakan Hukum Terkait Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7019Keywords:
Hukum lingkungan, UU No. 32/2009, penegakan hukum, pengabdian masyarakatAbstract
Lingkungan hidup di Indonesia menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi sumber daya alam, pencemaran, dan lemahnya pengawasan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hadir sebagai instrumen hukum utama dalam menjaga kelestarian lingkungan, namun implementasinya di tingkat masyarakat masih menghadapi berbagai kendala. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga desa mengenai hak, kewajiban, serta peran mereka dalam mendukung penegakan hukum lingkungan hidup. Metode pelaksanaan dilakukan melalui ceramah, diskusi interaktif, serta pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengetahuan masyarakat tentang substansi UU No. 32/2009, khususnya prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, dan tanggung jawab kolektif. Temuan ini menegaskan bahwa edukasi hukum berbasis partisipatif efektif dalam memperkuat kesadaran hukum sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
References
Periodical
Hariyadi, B., & Kurniawan, A. (2021). Community-based learning in environmental law awareness. Jurnal Hukum Lingkungan, 7(2), 120–135. https://doi.org/10.7454/jhl.v7i2.345
Nurgiansah, T. H. (2021). Pelatihan penelitian tindakan kelas bagi guru pendidikan kewarganegaraan di sekolah menengah atas se-Kabupaten Bantul. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 28–33. https://doi.org/10.31949/jb.v2i1.566
Putri, A., Nugroho, R., & Pramudita, D. (2022). Environmental degradation and legal enforcement in Indonesia. Journal of Environmental Policy and Law, 5(1), 55–70. https://doi.org/10.24815/jepl.v5i1.22345
Sari, M., & Nugroho, B. (2020). Public participation in environmental protection under Indonesian law. Indonesian Journal of Environmental Law, 4(1), 45–60. https://ejournal.unair.ac.id/IJEL/article/view/2234
Wibisana, A. G. (2019). Law enforcement and challenges in Indonesian environmental law. Hasanuddin Law Review, 5(3), 234–250. https://doi.org/10.20956/halrev.v5i3.2354
Yustisia, R., & Handayani, S. (2021). Community participation in environmental law enforcement. Jurnal Pengabdian Hukum, 3(2), 88–99. https://ejournal.undip.ac.id/jph/article/view/12222
Books
Arief, B. N. (2007). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Legal Document
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















