Implementasi PERMA 1 Tahun 2020 Dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7021Keywords:
Korupsi, Keadilan, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan menelaah implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2020 terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembentukan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 didasarkan pada kewenangan atributif yang bersumber dari undang-undang, namun secara substansial belum memperoleh legitimasi yuridis yang memadai dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam praktiknya, PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dapat dipandang sebagai instrumen Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum yang timbul akibat ketiadaan pedoman pemidanaan, yang selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya disparitas putusan. Namun demikian, substansi pengaturan dalam PERMA ini belum sepenuhnya mampu menjamin kepastian hukum karena cakupannya yang terbatas serta tidak adanya sanksi bagi hakim yang tidak menerapkannya. Dari perspektif keadilan, formulasi pemidanaan yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2020 telah disusun secara proporsional, sehingga berpotensi mewujudkan keadilan sepanjang diterapkan secara konsisten oleh hakim.
References
Amrullah, R., Maroni, M., Achmad, R. A. R., Siswanto, H. S., Shafira, M., & Jaya, A. M. (2017). Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Implementation of Asset Deprivation of Criminal Act of Corruption). Cepalo.
Ardiansyah, M. K. (2020). Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 361–384. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.361-384
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2006). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.
Budi Saharyanto Lilik Mulyadi, Bettina Yahya, Urgensi Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Dan Kepastian Hukum(Jakarta: Prenadya Media Group, 2019), 2.
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muammar, Helmi, Wawan Kurniawan, Fuad Nur Fauzi, Y. Farid Bambang T., & Caesar Tanihatu. (2021). “Analisa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Kaitanya Dengan Asas Kebebasan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Widya Pranata Hukum, 3(2), 75–97.
Muladi, & Arief, B.N. (1998). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Ria, Ketut, & Wahyudani Oktavia. (2021). “Kemandirian Hakim Dalam Memutus Perkara Tipikor Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.” Jurnal Kertha Semaya, 9(8), 1433–1442.
Satjipto Rahardjo. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siallagan, J., & Pratiwi, R. (2021). “Keadilan Substantif dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Masyarakat, 8(2), 112–124.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















